Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Mobil Diskon PPnBM Pakai Pinjol Bisa? Ini Tipsnya

Belakanan animo masyarakat untuk membeli mobil baru naik seiring dengan penerapan kebijakan diskon PPnBM. Lembaga keuangan pun memanfaatkan hal tersebut, termasuk perusahaan pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pembelian kendaraan bermotor secara kredit. /Istimewa
Ilustrasi pembelian kendaraan bermotor secara kredit. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kenginan masyarakat memiliki kendaraan tak pernah surut, apalagi setelah muncul fasilitas pajak pembelian mobil baru berupa diskon PPnBM hingga akhir tahun ini. Seiring hal itu, kini merebak lembaga keuangan berbasis teknologi atau fintech yang menawarkan pinjaman online (pinjol). Peminjaman uang ini mencakup pembelian kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Namun sebelum memutuskan membeli mobil lewat pembiayaan dari pinjol, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Lilik Noor Yuliati mengingatkan masyarakat agar membentengi diri untuk tidak mudah berutang via fintech.

 "Izinkan saya untuk berbagi pengalaman tentang perilaku peminjaman online," ujar Lilik Noor Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Sabtu, (22/5/2021).

Menurut dia, pada saat akan berutang harus memeriksa perusahaan fintech yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK),. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Apabila tidak terdaftar berarti itu fintech ilegal.

Situs ini dibuat oleh OJK untuk pengaduan yang di dalamnya terdapat identitas pelapor, hal yang diadukan, dan dokumen pengaduan.

Jika perusahaan fintech yang dituju sudah terdaftar di OJK, calon peminjam harus membaca syarat dan ketentuan serta memahami risiko.

"Gunakan satu aplikasi pinjaman online," tutur Lilik.

Dia mengingatkan, setelah mendapatkan uang pinjaman dari perusahaan fintech seseorang harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya jika sudah jatuh tempo.

"Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK," ucapnya.

Lilik mengungkapkan tiga faktor penyebab seseorang berutang, yaitu pendapatan tidak cukup sementara kebutuhan mendesak, memenuhi tuntutan gaya hidup (perilaku konsumtif), serta pengaruh teman dan iklan di media.

Kalau harus melakukan peminjaman online via fintech, Lilik menyarankan, seseorang harus memiliki alasan jelas."Apakah mampu membayarnya? Jika sudah yakin, buatlah perencanaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper