Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PPnBM Mobil Listrik, Sri Mulyani Dikritik Pakar

Program memopulerkan kendaraan dan mobil listrik sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terhadap kendaraan atau mobil listrik melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 73 Tahun 2019 menjadi sorotan.

Seperti diketahui, pemerintah punya ambisi membangun industri kendaraan listrik dari hulu hingga hilir. Pengenaan tarif PPnBM kepada mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) justru menjadi kontra produktif dengan rencana tersebut. 

Menurut pakar otomotif sekaligus dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, kenaikan PPnBM mobil listrik bisa memengaruhi minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja kepada mobil, tetapi juga sepeda motor listrik," kata Yannes kepada Antara, Kamis (18/32021).

Dia berpendapat bahwa program memopulerkan kendaraan dan mobil listrik sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.

Maka pemerintah mengajukan perubahan PP 73/2019 yang intinya hendak menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik yang masih menggendong mesin konvensional.

Ekonom sekaligus peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyatakan rencana menaikkan PPnBM untuk mobil listrik justru membingungkan masyarakat dan pemerintah.

Dia menjelaskan sebelumnya, sebelumnya pemotongan PPnBM didasarkan pada emisi gas buang sebab emisi kendaraan listrik sangat kecil sehingga dapat insentif.

"Sebelumnya insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV. Tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang menggunakan EV, dan berapa harganya di Indonesia?" kata Andry menerangkan aturan PPnBM mobil listrik.

Adapun perubahan paling mencolok dari usulan revisi PP73/2019 adalah kendaraan listirk yang masuk kategori PHEV tidak lagi bebas PPnBM. Pajak barang mewah nol persen berlaku untuk kendaraan listrik murni atau kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.

Usulan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik
JenisPP 73/2019Skema ISkema II
BEV0 persen0 persen0 persen
PHEV0 persen5 persen8 persen
Full hybrid2-8 persen6-8 persen10-12 persen
Mild hybrid8-10 persen8-12 persen12-14 persen

Berdasarkan peraturan itu definisi kendaraan listrik murni full hybrid adalah kendaraan listrik hybrid yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist), dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Masih berdasarkan PP 73/2019, mild hybrid artinya kendaraan listrik hybrid yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).

Sementara itu kendaraan listrik hybrid adalah kendaraan yang memilki motor listrik sebagai sumber tenaga, tetapi masih memboyong mesin bensin konvensional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper