Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Arahan Jokowi, Menperin Siapkan Diskon Pajak ke Mobil 2.500 cc

Pembahasan terkait perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM untuk mobil tertentu akan dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
GIIAS 2020 The Series akan menjadi ajang yang paling tepat untuk bersama membangkitkan industri otomotif Indonesia. /GIIAS
GIIAS 2020 The Series akan menjadi ajang yang paling tepat untuk bersama membangkitkan industri otomotif Indonesia. /GIIAS

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi, waktu pelaksanaan kebijakan PPnbM akan dievaluasi. Sementara itu, formula dari aturan tersebut juga disesuaikan.

“Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menperin menuturkan Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” ungkapnya

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” pungkas Agus.

Menperin menyatakan bahwa pembahasan terkait perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM untuk mobil tertentu akan dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Sejauh ini, kebijakan relaksasi PPnBM, yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021, baru diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Kendaraan itu juga harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari hasil produksi dalam negeri, yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen bulan Oktober-Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper