Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik, Toyota : Investasi Butuh Kepastian

Usulan perubahan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah untuk kendaraan listrik, dapat menjadi tantangan bagi perusahaan yang telah berkomitmen menambah investasi guna memproduksi kendaraan hibrida di Indonesia mulai 2022.
Toyota Motor Corporation (Toyota) meluncurkan secara terbatas kendaraan listrik baterai ultra-kompak (BEV) C+pod pada 25 Desember, untuk pengguna korporat, dan instansi pemerintah. /Toyota
Toyota Motor Corporation (Toyota) meluncurkan secara terbatas kendaraan listrik baterai ultra-kompak (BEV) C+pod pada 25 Desember, untuk pengguna korporat, dan instansi pemerintah. /Toyota

Bisnis.com, JAKARTA — Toyota menilai usulan perubahan tarif pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan listrik dapat menjadi tantangan bagi perusahaan yang telah berkomitmen menambah investasi guna memproduksi kendaraan hibrida di Indonesia mulai 2022.

Dalam usulan tersebut, Kementerian Keuangan berniat merevisi tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73/2019, untuk kendaraan listrik plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) tidak lagi bebas PPnBM. Artinya, hanya kendaraan listrik baterai murni yang bebas PPnBM.

Ketika menanggapi hal tersebut, Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan bahwa Toyota mendukung arahan pemerintah untuk elektrifikasi, baik dalam bentuk hybrid, PHEV, ataupun mobil listrik murni berbasis baterai (BEV). Namun, di sisi lain, revisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi Toyota, yang telah berkomitmen menambah investasi untuk memproduksi lokal kendaraan hibrida mulai tahun depan dengan nilai US$2 miliar hingga 2024.

“Di lineup Toyota sendiri, ada beberapa jenis elektrifikasi baik HEV, PHEV, BEV, dan fuel cell electric vehicle [FCEV]. Harapannya, tentu pemerintah bisa memberikan dukungan khususnya produksi lokal elektrifikasi di atas,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (16/3/2021).

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menilai bahwa pemerintah perlu menjaga konsistensi terkait regulasi mobil listrik karena hal ini berkaitan dengan kepastian bisnis.

“Kalau mengenai mobil listrik yang penting regulasi konsisten dan jangan berubah-ubah karena ini menyangkut kepastian usaha dan investasi,” ujar Bob.

Menurut Bob, bisnis dengan jumlah investasi mencapai triliunan harus memiliki perspektif jangka panjang. Oleh sebab itu, dibutuhkan kepastian dan jaminan investasi agar rencana dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana perubahan terjadi saat rapat kabinet dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan kendaraan listrik agar bisa menarik investor. Mereka merasa PPnBM mobil listrik pada PP No. 73/2019 tidak menguntungkan. Besaran tarif yang hampir sama jadi penyebab.

Secara detail, berikut usulan perubahan tarif PPnBM dalam program kendaraan listrik: 

Usulan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik (persen)

 
 

Jenis

PP 73/2019

Skema I

Skema II

 
 

BEV

0

0

0

 

PHEV

0

5

8

 

Full Hybrid

2—8

6—8

10—12

 

Mild Hybrid

8—10

8—12

12—14

 

 “Jadi untuk menciptakan level playing field [kesetaraan dalam berbisnis], Oke [disetujui] tapi betul-betul capai Rp5 triliun. Nanti BKM yang enforce mengenai verifikasi. Tentu Dirjen Pajak juga lihat untuk mendapat insentif,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan rapat tersebut disepakati terjadi perubahan. Pemerintah akan menggunakan skema kedua asalkan para investor benar-benar merealisasikan kucuran modal dan tak hanya berjanji investasi. Pemerintah mensyaratkan dana masuk di atas Rp5 triliun.

Di sisi lain, usulan tersebut juga menyatakan kendaraan listrik impor akan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori kendaraan penumpang dan niaga sesuai PP No. 73/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper