Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pertama Soal DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Digelar Lusa

Persoalan terkait dengan mobil DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang digugat karena tidak kuat menanjak kembali bergulir dan akan memasuki sidang pertama pada 27 Januari 2021.
DFSK Glory 580.  DFSK Glory 580 juga sudah menerima sertifikat level tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar Euro-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol. /DFSK
DFSK Glory 580. DFSK Glory 580 juga sudah menerima sertifikat level tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar Euro-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol. /DFSK

Bisnis.com, JAKARTA – Persoalan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo, yang digugat karena tidak kuat menanjak kembali bergulir dan akan memasuki sidang pertama pada 27 Januari 2021.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya yaitu dealer serta bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020.

“Setelah melihat banyaknya pemilik glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama, yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut,” ujar David dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Dia menambahkan PT Sokonindo Automobile, selaku pemegang merek DFSK di Indonesia dan dealer yang menjadi pihak tergugat, diharapkan datang dalam sidang pertama untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Sebaiknya Sokonindo mengakui ada masalah cacat produksi pada Glory 580 1.5 CVT Turbo merek DFSK dan melakukan langkah-langkah konkret demi menjamin keamanan dan keselamatan pemilik kendaraan,” kata David.

DFSK digugat bertanggung jawab untuk mengganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar kepada tiap konsumen. Alhasil, total kerugian immateriil menjadi Rp7 miliar karena konsumen mengalami perasaan khawatir dan takut.

PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujarnya.

Perusahaan juga menyatakan bahwa DFSK Glory 580 telah lulus uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.

Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar Euro-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper