Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Buka Bengkel Konversi Motor Listrik? Ini Syaratnya

Bengkel umum dapat melakukan konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.
Deretan bus Damri di Pool Kemayoran, Jakarta.  DAMRI melakukan retrofit bus konvensional menjadi armada transportasi umum bertenaga listrik, menyusul program pemerintah mempercepat kendaraan umum bertenaga listrik di jalan raya. / Antara-Fanny Octavianus
Deretan bus Damri di Pool Kemayoran, Jakarta. DAMRI melakukan retrofit bus konvensional menjadi armada transportasi umum bertenaga listrik, menyusul program pemerintah mempercepat kendaraan umum bertenaga listrik di jalan raya. / Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA – Bengkel umum dapat melakukan konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.

Pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya. Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.

Apabila tidak lulus pengujian, bengkel konversi dapat mengajukannya kembali. Sejauh ini, biaya terkait dengan pengujian belum ditetapkan.

Selain itu, bengkel memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.

Berikut adalah syarat bengkel konversi menurut Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (pasal 5 dan 6):

  • Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan, dan1 orang teknisi instalatur
  • Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
  • Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
  • Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
  • Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
  • Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
  • Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:

  • a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
  • b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper