Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Pangkas DP Kredit Kendaraan jadi 0 Persen, Ini Tanggapan Honda Prospect

BI telah menyampaikan kebijakan pemangkasan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan.
Honda Brio./Dok. Istimewa
Honda Brio./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemangkasan uang muka kredit kendaraan bermotor yang dilakukan Bank Indonesia (BI) menjadi angin segar bagi pelaku industri otomotif untuk menggairahkan pasar di tengah malaise akibat pandemi virus corona.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor menuturkan bahwa langkah BI tersebut diyakini mampu mendorong konsumen untuk memiliki kendaraan bermotor.

"Tentunya dengan penurunan uang muka [down payment] kendaraan bermotor itu sangat membantu konsumen dalam kepemilikan kendaraan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, Billy menyatakan Honda belum secara pasti mengetahui detail syarat dan ketentuan dari kebijakan tersebut. Hal ini menjadi penting agar pelaku industri otomotif dapat melangkahkan kaki dengan pijakan yang tepat.

"Jaminannya seperti apa ke lembaga pembiayaan yang memberikan DP nol persen itu. Diharapkan bisa saling support sehingga program ini dapat dijalankan," tuturnya.

BI telah menyampaikan kebijakan pemangkasan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan. Ketentuan ini memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh bank apabila memberikan kredit tanpa syarat uang muka.

“Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Sementara itu, uang muka kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dipangkas dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Perry menyampaikan bahwa keputusan tersebut tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.

Adapun langkah pemerintah untuk kembali mengucurkan stimulus bagi industri otomotif nasional menjadi upaya lanjutan dalam mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper