Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Pemerintah memastikan ingin mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sehingga semua kementerian dan lembaga telah dan akan mengeluarkan regulasi pendukung serta peta jalan mengenai arah program tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Dirut TransJakarta Agung Wicaksono (kedua kanan) dan Direktur Operasional TransJakarta Daud Joseph (kiri) mengisi daya ke bus listrik saat uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Dirut TransJakarta Agung Wicaksono (kedua kanan) dan Direktur Operasional TransJakarta Daud Joseph (kiri) mengisi daya ke bus listrik saat uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan ingin mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sehingga semua kementerian dan lembaga telah dan akan mengeluarkan regulasi pendukung serta peta jalan mengenai arah program tersebut.

"Semua kementerian bergerak cepat dan kami dari Kemenhub diminta membuat peta jalan sehingga kendaraan listrik bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam webinar nasional Adaptasi Kebiasaan Baru Bertransportasi Menuju Indonesia Baru yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tersebut merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dikatakan, dirinya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan untuk mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.

Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Dirjen Budi menegaskan bahwa dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, ia memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," kata Dirjen Budi.

Dia juga menegaskan kepada produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Menyangkut PM 33/2018, dirinya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya, juga baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

Ini yang penting agar sesuai bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak Kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper