Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulator Susun 2 Aturan Teknis Mobil Listrik

Dua aturan tersebut adalah Permenperin tentang spesifikasi KBL, peta jalan pengembangan KBL, dan penghitungan tingkat komponen dalam negeri dan Rancangan Permenperin tentang ketentuan Completely Knock Down dan Incompletely Knock Down KBL.
Sejumlah mahasiswa menguji mobil listrik yang dibuatnya sebelum dilombakan dalam ajang Indonesian Energy Marathon Challenge di Hellypad Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur./ Antara Foto-Ari Bowo Sucipto.
Sejumlah mahasiswa menguji mobil listrik yang dibuatnya sebelum dilombakan dalam ajang Indonesian Energy Marathon Challenge di Hellypad Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur./ Antara Foto-Ari Bowo Sucipto.
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah menyusun draf teknis regulasi turunan dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
 
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan terdapat dua aturan teknis yang kini telah disusun.
 
Pertama, rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang spesifikasi KBL, peta jalan pengembangan KBL, dan penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKD). KeduaRancangan Permenperin tentang ketentuan Completely Knock Down (CKD) dan Incompletely Knock Down (IKD) KBL.
 
“Draf regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan dengan asosiasi industri, akademisi, lembaga penelitian dan pengujian, serta tim teknis dari kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/5/2020).
 
Dia berharap kedua draf Permenperin tersebut dapat segera diselesaikan setelah melalui beberapa pembahasan di level pimpinan dari kementerian dan lembaga.
 
Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebelumnya mengatakan pelaku indutri masih menunggu pemain serta aturan turunan dari Perpres No.55/2019.
 
“Perpres No.55/2019 itu perlu diterjemahkan, siapa yang mau memulainya. Hal itu sedang dibahas terus karena berkaitan dengan tipe kendaraan bermotor di masa depan,” ujarnya dalam diskusi, Senin (11/5/2020).
 
Sementara itu, sejumlah agen pemegang merek (APM) menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan pengembangan mobil listrik. Pernyataan itu salah satunya datang dari Toyota Indonesia yang siap memproduksi model (hybrid electric vehicle– HEV) di Indonesia pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper