Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suzuki Indomobil Harap Stimulus Industri Otomotif Terwujud

PT Suzuki Indomobil Sales mengharapkan usulan Kementerian Perindustrian terkait dengan pemberian stimulus kepada industri otomotif dapat segera terwujud.
Seorang pekerja mengawasi proses pengelasan atau welding yang dilakukan oleh robot di pabrik perakitan Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Selasa (19/2/2018) /Bisnis.com, Muhammad Khadafi
Seorang pekerja mengawasi proses pengelasan atau welding yang dilakukan oleh robot di pabrik perakitan Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Selasa (19/2/2018) /Bisnis.com, Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Suzuki Indomobil Sales mengharapkan usulan Kementerian Perindustrian terkait dengan pemberian stimulus kepada industri otomotif dapat segera terwujud.

4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan pemberian paket stimulus sangat memengaruhi perjalanan usaha industri otomotif dalam negeri yang terpukul oleh penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Saat ini, kami sangat terdampak dengan adanya COVID-19. Pemberian stimulus fiskal, non fiskal dan moneter sangat kami harapkan demi kelangsungan usaha industri otomotif," kata Donny saat dihubungi Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengoreksi target penjualan pada 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan domestik dan luar negeri.

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pemberian stimulus kepada industri otomotif guna menjaga kinerja sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan Kemenperin mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif nasional.

Untuk stimulus fiskal, Kemenperin memberikan relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25 selama 6 bulan, restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 23/2020, serta memberikan pengurangan bea masuk impor.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE),” ujar Putu.

Adapun, stimulus moneter akan diberikan berlandaskan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper