Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Draf Uji Tipe Kendaraan Listrik Tinggal Selangkah Lagi

Apabila proses penyerahan draf selesai di Kemenhumkam, uji tipe kendaraan listrik akan resmi diatur dalam bentuk Permenhub.
Seorang karyawan SK Innovation memeriksa sebuah mesin di dalam pabrik aki mobil listrik perusahaan di Seosan, Provinsi Chungcheong Selatan. (SK Innovation)
Seorang karyawan SK Innovation memeriksa sebuah mesin di dalam pabrik aki mobil listrik perusahaan di Seosan, Provinsi Chungcheong Selatan. (SK Innovation)

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan mengenai draf aturan uji tipe bagi kendaraan listrik telah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan apabila proses penyerahan draf selesai di Kemenhumkam, uji tipe kendaraan listrik akan resmi diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Untuk rancangan uji tipe sekarang sudah sampai di Kemenhumkam. Jadi, tinggal satu langkah lagi. Tinggal menunggu hasil harmonisasi selesai," kata Budi saat ditemui pekan lalu di Jakarta dalam pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (Giicomvec) 2020.

Budi menargetkan hasil harmonisasi terkait dengan regulasi tersebut tidak akan berlangsung lama, sehingga dapat diumumkan dalam waktu dekat. Dia meminta kepada Kemenhumkam untuk menjadwalkan rapat uji harmonisasi.

Dia juga menyatakan bahwa aturan uji berkala bakal dibahas setelah uji tipe kendaraan listrik selesai dan resmi diberlakukan.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa aturan terkait dengan kendaraan listrik akan selesai paling lambat pada Agustus mendatang.

Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi ini dirilis sebagai pembuka pintu gerbang menuju era kendaraan listrik. Kendati demikian, aturan tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena membutuhkan aturan turunan lain.

Aturan itu dapat berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Perpres No.55/2019. Kementerian terkait punya waktu 1 tahun atau hingga Agustus 2020 untuk mengeluarkan aturan petunjuk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper