Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TMMIN Dorong Aturan Industri Daur Ulang Otomotif

Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mendorong ketersediaan payung hukum bagi industri daur ulang otomotif guna mendongkrak daya saing ekspor manufaktur.

Bisnis.com, JAKARTA - Toyota Manufacturing Motor Indonesia mendorong ketersediaan payung hukum bagi industri daur ulang otomotif guna mendongkrak daya saing ekspor manufaktur.

Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mengatakan bahwa industri daur ulang membutuhkan regulasi yang tepat agar dapat bertumbuh. Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan.

"Terpenting ada pembatasan usia kendaraan. Semakin cepat waktu pembatasan, makin cepat pula proses daur ulang. Dengan demikian, recycle economy juga lebih cepat berputar," ujar Azam saat dihubungi Bisnis.com, Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Menurutnya, hampir komponen otomotif bisa didaur ulang. Komponen utama yang bisa diolah lagi ialah baja bisa diskrap sebagai bahan baku pabrik baja.

“Kaca bisa jadi bahan baku semen, kabel menjadi tembaga, coolant jadi bahan baku boiler. Begitu pula yang terbuat dari resin atau plastik. Prinsipnya semua komponen bisa didaur ulang tinggal skala ekonomisnya seperti apa,” ucapnya.

Di sisi lain, Azam mengatakan bahwa klasifikasi limbah dengan bahan baku juga masih menjadi persoalan. Tak pelak, barang yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan bahan baku pabrikan otomotif.

Salah satunya adalah skrap plastik yang dimasukkan ke dalam kategori limbah B3 oleh pemerintah.

"Membedakan limbah dengan bahan baku saja menjadi persoalan sekarang. Kami bilang itu bahan baku, tetapi otoritas tertentu bilang limbah sehingga ikut regulasi limbah, kan, repot jadinya," kata Azam.

Oleh sebab itu, Azam menyampaikan bahwa ekosistem industri daur ulang perlu dibangun segera. Hal itu seiring dengan keberadaan peraturan, kelembagaan, fasilitas, dan investasi terkait dengan industri tersebut. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak tahun lalu telah mewacanakan industri daur ulang atau recycle industry di sektor otomotif. Konsep itu dinilai mampu mendongkrak ekspor manufaktur Tanah Air sekaligus  penerapan circular economy yang menjadi bagian dari industri 4.0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper