Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor Listrik Bebas BBNKB, AHM Belum Berencana Jual Ke Konsumen

Astra Honda Motor (AHM) menilai kebijakan tersebut positif untuk mendukung perkembangan motor listrik. Hanya saja, pihak AHM masih belum berencana untuk menjual motor listrik ke konsumen.
Sepeda motor listrik Lincah. /Antara
Sepeda motor listrik Lincah. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri sepeda motor belum akan  memasarkan produk motor listrik kepada konsumen banyak dalam waktu dekat kendati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor listrik.

PT Astra Honda Motor (AHM) menilai kebijakan tersebut positif untuk mendukung perkembangan motor listrik. Hanya saja, pihak AHM masih belum berencana untuk menjual motor listrik ke konsumen.

Saat ini pihak AHM baru memasarkan motor listrik PCX Electric secara business to business atau B2B melalui skema rental kepada aplikasi ojek online, yakni Gojek dan Grab.

"Tentu salah satu kebijakan positif mendukung dari perkembangan motor listrik. Tentu tidak hanya aturan itu satu-satunya," kata Direktur Pemasaran AHM, Thomas Wijaya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurut dia masih banyak faktor yang perlu diperhitungkan untuk memasarkan motor listrik ke konsumen. Salah satu faktor yang dimaksud adalah infrastruktur.

"Tentu tidak hanya aturan itu satu-satunya tentu perlu perangkat aturan lainnya yang dibutuhkan terhadap konsumen, infrastruktur juga limbahnya (baterai) seperti apa," kata dia.

Kendati demikian, Thomas tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang ingin bekerjasama untuk mengembangkan studi terkait motor listrik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid itu mengatur insentif pembebasan BBNKB untuk motor dan mobil listrik.

Anies menuturkan insentif gratis BBNKB diberikan untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, maupun pemberian warisan dan hibah kendaraan berbasis listrik. Selain kendaraan pribadi, Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

Anies menegaskan beleid tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang digerakkan dengan sumber daya dari baterai, baik dari kendaraan maupun dari luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper