Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pencurian Ban dan Pelek, Honda Sarankan Alarm Khusus

Salah satu kasus yang menghebohkan jagat maya itu terjadi  di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Untuk menghindari kasus serupa terjadi, para pemilik kendaraan roda empat tentu perlu meningkatkan kewaspadaan dan juga melengkapinya dengan peralatan khusus.
Konsep One Stop Service tak hanya menyediakan berbagai pilihan produk Bridgestone, baterai, oli, aksesoris, dan pelek, tetapi juga menyediakan pelayanan lain seperti perawatan ban. /BRIDGESTONE
Konsep One Stop Service tak hanya menyediakan berbagai pilihan produk Bridgestone, baterai, oli, aksesoris, dan pelek, tetapi juga menyediakan pelayanan lain seperti perawatan ban. /BRIDGESTONE

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pencurian ban dan pelek mobil menjadi fenomena viral dalam beberapa hari terakhir. Salah satu kasus yang menghebohkan jagat maya itu terjadi  di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, para pemilik kendaraan roda empat tentu perlu meningkatkan kewaspadaan dan juga melengkapinya dengan peralatan khusus.

Direktur Inovasi Bisnis, Penjualan dan Pemasaran PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menyarankan kepada pemilik mobil Honda untuk memasang alarm yang mendeteksi getaran.

"Jika dirasa perlu, sistem alarm yang mendeteksi getaran dapat ditambahkan untuk meningkatkan keamanan pada mobil," kata Yusak kepada Bisnis, Kamis (30/1/2020).

Hanya saja, tutur Yusak, pengguna disarankan untuk memarkirkan mobil di tempat yang lebih aman dan dapat terpantau dengan baik.

Pasalnya, lanjut dia, modus yang digunakan pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama. 

"Kalau dilihat dari modusnya yg membutuhkan waktu cukup lama untuk melepas ban, pencegahan paling tepat adalah mengusahakan agar mobil terparkir di tempat yang bisa terpantau dengan baik," ucapnya.

Adapun, kasus pencurian ban dan pelek ban itu sudah menemukan titik terang setelah pelakunya tertangkap. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal tujuh tahun.

Meski sudah tertangkap, bukan tidak mungkin kasus serupa dapat terjadi lagi di wilayah lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper