Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Pelat Kuning Menjamur, Penjualan Kendaraan Terkerek

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, kendaraan umum atau pelat kuning menjadi salah satu yang bebas masuk ke jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang/ANTARA
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Regulasi Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan kendaraan penumpang pelat kuning bebas aturan ganjil genap diyakini turut mendorong pertumbuhan otomotif.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, kendaraan umum atau pelat kuning menjadi salah satu yang bebas masuk ke jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.

Saat ini kendaraan penumpang yang menjadi pelat kuning merupakan armada dari perusahan taksi yang merupakan konsumen fleet bagi agen pemegang merek (APM). Low cost green car (LCGC) dan multipurpose vehicle (MPV) merupakan dua model paling favorit untuk kendaraan penumpang pelat kuning.

Toyota misalnya memiliki varian Avanza Transmover yang diarahkan khusus untuk fleet perusahaan taksi. Pada Januari-Oktober 2019, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan varian Transmover sebanyak 4.629 unit, tumbuh tinggi dibandingkan periode yang sama 2018 yang sebanyak 2.396 unit.

Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengatakan Transmover banyak dibeli oleh perusahaan taksi termasuk Blue Bird dan Grab. Toyota hanya menyediakan unit kendaraan, sementara perizinan menjadi pelat kuning dilakukan oleh perusahan taksi.

"Kalau untuk perizinan taksi, diurus sendiri oleh perusahan taksi. Kami hanya menjual unit Transmover saja," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/12/2019).

Soerjo mengatakan Toyota juga bekerja sama dengan penyedia ride hailing, Grab untuk perawatan berkala kendaran di jaringan dealer Auto2000 dan Tunas Toyota.

Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and CR Division Head PT Astra International Tbk.,-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), mengatakan Daihatsu tidak pernah mengeluarkan kendaraan dengan pelat kuning. Kendaraan pelat kuning Daihatsu diubah sendiri oleh konsumen untuk keperluan taksi daring.

Menurutnya, Daihatsu hanya bekerja sama dengan beberapa perusahaan taksi daring untuk menyediakan kendaraan sesuai dengan jumlah yang diminta. Perusahaan tersebut, katanya, umumnya meminta kendaraan dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat sehingga Daihatsu menjadi pemasok.

Dia tidak menampik jika kendaraan Daihatsu khususnya Sigra dan Ayla banyak dipakai untuk taksi daring sehingga berimbas pada penjualan kedua model tersebut. Sigra misalnya, menjadi salah satu motor penjualan dengan kontribusi penjualan hingga 29% terhadap total penjualan Daihatsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper