Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan PPnBM: Peluang untuk Sedan, Tantangan untuk SUV

Melalui peraturan baru ini, tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya. Sedan dan mobil berpenggerak empat roda atau 4x4 saat ini dikenakan tarif yang lebih tinggi.
BMW Indonesia melalui PT Artha Motor Lestari (AML) memperkenalkan sedan sport legendaris sepanjang masa All-New BMW Seri 3 di Medan pada Jumat 25 Oktober 2019./Bisnis-Asteria Desi Kartika Sari
BMW Indonesia melalui PT Artha Motor Lestari (AML) memperkenalkan sedan sport legendaris sepanjang masa All-New BMW Seri 3 di Medan pada Jumat 25 Oktober 2019./Bisnis-Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV).

Melalui peraturan baru ini, tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya. Sedan dan mobil berpenggerak empat roda atau 4x4 saat ini dikenakan tarif yang lebih tinggi. Ke depan, penentuan besaran tarif akan didasarkan pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi gas buang.

Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif mulai dari 15 persen dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk mobil bermesin diesel. Tarif PPnBM itu akan lebih tinggi jika konsumsi bahan bakar makin boros.

Dimulai dari 15 persen, tarif PPnBM mulai 20 persen dikenakan untuk untuk konsumsi bahan bakar pada kisaran 11,5 km hingga 15,5 km per liter bensin dan 13 km hingga 17,5 km per liter. Selanjutnya, tarif untuk kendaraan bermesin bakar itu akan lebih tinggi hingga 40 persen jika konsumsi bahan bakar pada kisaran 9,3 km per liter dan 10.5 km per liter untuk mesin diesel.

Jika dibandingkan dengan aturan PPnBM yang berlaku saat ini, tarif ini tergolong lebih murah untuk kategori sedan dan kendaraan 4x4 yang saat ini sebesar 30 persen. Namun, kendaraan 4x2 seperti model Rush, atau LMPV yang umumnya berkapasitas 1.500 cc, tarif ini sedikit lebih mahal. PPnBM saat ini untuk model 4x2 sampai dengan 1.500 cc ditetapkan pada kisaran 10 persen, sementara untuk kapasitas mesin 2.000 cc hingga 3.000 cc pada kisaran 20 persen hingga 40 persen.

Direktur Inovasi Bisnis dan Penjualan Pemasaran PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan aturan ini memberikan dampak positif terhadap sejumlah segmen, seperti segmen sedan. Namun, aturan ini juga memberikan tantangan pada segmen SUV

Dia menjelaskan segmen SUV dengan kapasitas hingga 1.500 cc akan mengalami kenaikan PPnBM dalam 2 tahun ke depan, saat peraturan ini mulai berlaku efektif. Sebelumnya tarif terendah SUV di kelas ini adalah 10 persen, dan nanti akan menjadi 15 persen karena sudah tidak membedakan tipe kendaraan lagi.

“Untuk sedan memang turun [tarif PPnBM] untuk engine sampai 1.500 cc dari 30 persen ke 15 persen yang terendah. Dengan skema baru ini memungkinkan pasar sedan akan tumbuh. Hal ini berpotensi memberi keuntungan pada segmen sedan,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (26/10/2019).

Meski begitu, menurutnya dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen.

Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0 persen, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri.

KOMITMEN PEMERINTAH

Menurutnya, secara umum PP No.73/2019 ini tidak hanya persoalan dampak terhadap sejumlah segmen kendaraan, melainkan wujud komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan emisi kendaraan. Dia mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung hal itu sesuai dengan komitmen Honda secara global.

“Namun kami belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil sebelum juknis atau petunjuk teknis sebagai landasan Perpres dan Peraturan Pemerintah itu dikeluarkan. Penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” jelasnya.

Dia juga menilai penerapan aturan yang baru akan dilakukan pada 2 tahun mendatang juga sudah cukup tepat. Hal ini, lanjutnya akan memberikan waktu bagi para agen pemegang merek (APM) untuk bersiap merespons aturan baru ini.

Yusak menyatakan bahwa secara umum aturan baru ini akan memberikan tarif yang lebih menguntungkan bagi produk-produk Honda, khususnya klasifikasi kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Perubahan PPnBM: Peluang untuk Sedan, Tantangan untuk SUV

Senada, BMW Group Indonesia juga menilai aturan baru ini akan memberikan insentif bagi segmen sedan. Dia mengatakan produk BMW yang dipasarkan di Indonesia rata-rata memiliki kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan emisi gas buang yang rendah.

“Peraturan pajak yang lama PPnBM-nya untuk Sedan bisa 40 persen, kalau aturan yang baru bisa 15 persen. Hal ini bisa sangat menguntungkan karena emisinya lebih rendah, kemudian untuk jangkauan bensinnya itu 16 km per liter, jadi itu sangat menguntungkan untuk BMW,” kata Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania, pekan lalu.

Namun demikian, Jodie mengharapkan masa berlaku efektif aturan ini dapat diberlakukan lebih cepat agar lebih adil bagi pabrikan yang mampu menghasilkan mobil beremisi rendah. Sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019, aturan ini baru berlaku efektif 2 tahun setelahnya.

“Kami berharap peraturan ini bisa diterapkan lebih cepat di Indonesia, karena aturan ini akan menjadi lebih adil untuk industri di mana deegan nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak lebih rendah dan ini harusnya berpengaruh terhadap permintaan terhadap harga mobil,” ujarnya.

Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), penjualan kendaraan penumpang pada Januari—Agustus mencapai 508.101 unit, turun 12,96 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Hampir semua segmen kendaraan mengalami penurunan secara tahunan, kecuali 4x4 yang naik 32,4 persen.

Segmen sedan mengalami penurunan terdalam dibandingkan segmen lainnya. Pada periode tersebut, penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesale segmen ini mencapai 4.047 unit, turun 17,46 persen secara tahunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper