Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM Baru, Pebisnis Otomotif Masih Tunggu Aturan Lainnya

Pelaku industri otomotif masih menunggu detail regulasi lainnya yang mengatur kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk kendaraan ramah lingkungan./Bisnis-Agne Yasa Damanik
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk kendaraan ramah lingkungan./Bisnis-Agne Yasa Damanik

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri otomotif masih menunggu detail regulasi lainnya yang mengatur kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Kehadiran aturan PPnBM baru berpeluang mendorong pasar kendaraan rendah emisi sekaligus mendorong pabrikan untuk melakukan pengembangan pasar sedan dan sport utility vehicle (SUV).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah tidak membedakan lagi kendaraan berdasarkan kategori.

Aturan PPnBM baru hanya membagi kendaraan penumpang berdasarkan 10 penumpang atau lebih serta kapasitas mesin hingga 3.000 cc atau lebih. Selain itu, ketetapan yang baru berlaku 2 tahun mendatang itu mengatur pajak yang lebih kompetitif untuk kendaraan yang masuk dalam program low carbon emission vehicle (LCEV).

Untuk kendaraan internal combustion engine (ICE), jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku saat ini segmen kendaraan 4x2 dan low cost green car (LCGC) dipastikan akan mengalami kenaikan tarif. Saat ini kedua segmen itu menikmati tarif paling rendah 10% dan 0%.

Segmen 4x2 akan naik ke level 15%, sementara LCGC sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 20% dari harga jual.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat pangsa pasar 4x2 dan LCGC per September 2019 masing-masing sebesar 55% dan 20,8% dari total pasar otomotif nasional 9 bulan pertama. Kedua kategori ini selama ini menjadi penyumbang volume penjualan bagi agen pemegang merek (APM).

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxasion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.

"Kalau instrumen lain [cukai] butuh usaha lebih, yang ada PPnBM. Yang penting ialah formulasinya ada gab yang bisa mendorong orang untuk memilih kendaraan ramah lingkungan. Struktur tarifnya mendorong orang memilih kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, butuh juga keuntungan tambahan lainnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (27/10/2019).

Untuk ICE, Yustinus berpendapat kehadiran PPnBM baru juga akan mendorong pasar sedan dan SUV di dalam negeri. Kedua jenis kendaraan itu merupakan model yang laris secara global sehingga jika pasar sedan dan SUV di domestik berkembang, peluang untuk ekspor menjadi terbuka lebar.

Sejauh ini, Gaikindo mencatat rerata pangsa pasar sedan dan SUV 4x4 hanya sekitar 1% dari total pasar otomotif nasional. Market sedan juga terus menurun karena PPnBM yang berlaku saat ini cukup tinggi. Nasib yang sama juga dialami SUV 4x4 yang mendapatkan tarif cukup tinggi dibandingkan dengan kategori 4x2.

"Kalau dulu sedan mobil mewah makanya PPnBM tinggi kemudian di kita berkembang yang multipurpose vehicle [MPV]. Di luar sedan naik lagi karena keluarga kecil. Saya kira arah industri ialah untuk peluang ekspor sedan," tambahnya.

Secara terpisah, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro mengatakan untuk jangka pendek Mitsubishi belum memiliki rencana untuk memproduksi sedan dalam negeri. Namun, ke depan peluang memproduksi sedan cukup terbuka.

"Untuk saat ini tidak ada rencana. Tapi kalau bicara future sangat mungkin," jelasnya di sela-sela Gelaran Jakarta Langit Biru, Minggu (27/10/2019).

Jakarta Langit Biru merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PLN dan didukung Mitsubishi Motor untuk mendorong menggunakan kendaraan tanpa emisi di Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta mengklaim akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik di DKI Jakarta.

Irwan melanjutkan Mitsubishi juga masih mempelajari detail PPnBM termasuk untuk kendaraan listrik dan ICE. Salah satu segmen yang mengalami kenaikan tarif ialah kelas MPV yang merupakan pasar paling gemuk di Tanah Air sehingga perusahaan terus mempelajari potensi pengembangan pasar ke depan.

Untuk kendaraan listrik, Mitsubishi tetap fokus pada produk yang telah dipasarkan saat ini yakni Outlander PHEV. Pasalnya, model plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan hibrida lainnya dinilai paling tepat untuk Indonesia yang saat ini masih terbatas dari sisi infrastruktur pengisian daya listrik.

"Aturan PPnBM sudah ada, bahwa akan dihapus. Jadi kalau [Outlander] PHEV kami itu berkontribusi sebesar 40% dari PPnBM terhadap harga. Tapi kan ada grace periode 2 tahun lagi," paparnya.

Sejak dirilis pada GIIAS 2019, Mitsubishi Motor diketahui telah mengantongi 50 pesanan untuk Outlander PHEV. Kendaraan yang dipasarkan seharga Rp1,2 miliar tersebut bakal diimpor pada bulan ini dan akan dikrimkan ke konsumen November mendatang.

Model PHEV masuk dalam program LCEV di mana pemerintah memberikan keringanan PPnBM sebesar 0% bersama model kendaraan listrik berbasis baterai. Progam LCEV merupakan upaya Kementerian Perindustrian untuk mendorong pabrikan otomotif merakit kendaraan listrik di dalam negeri.

Irwan menjelaskan kendati aturan PPnBM sudah dirilis, pelaku industri masih menunggu aturan turunan lainnya khususnya syarat-syarat untuk mendapatkan PPnBM seperti produksi dalam negeri. Detail petunjuk untuk produksi itu bakal dirilis oleh Kementerian Perindustrian.

"Konkretnya seperti apa aturan itu bisa diperlakukan untuk Outlander PHEV atau tidak karena kita belum tahun persyaratan yang mengikuti. Kami masih tunggu petunjuk teknisnya," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan pihaknya juga masih mempelajari detail aturan PPnBM. Menurutnya, arah dari aturan tersebut ialah mendorong konsumen beralih kepada kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Hal penting yang dilihat konsumen ialah harga kendaraan. Untuk itu, harus dibandingkan tarif yang berlaku saat ini dengan tarif PPnBM baru yang akan berlaku 2 tahun lagi.

“Jangan sampai nanti beli yang green car juga enggak, konvensional juga enggak karena kemahalan. Tujuannya kan untuk melakukan peralihan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper