Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keringanan Uang Muka Kredit Bakal Dongkrak Penjualan Kendaraan Komersial

Pelaku industri otomotif merespons positif pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial dari Bank Indonesia yang diharapkan dapat menjadi angin segar di tengah melempemnya kinerja penjualan pada tahun ini.
Suzuki New Carry Box. /BISNIS-TOM
Suzuki New Carry Box. /BISNIS-TOM

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri otomotif merespons positif pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial dari Bank Indonesia yang diharapkan dapat menjadi angin segar di tengah melempemnya kinerja penjualan pada tahun ini.

Donny Saputra Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menilai kebijakan itu dapat berdampak siginifikan terhadap penjualan mobil tahun ini, termasuk segmen komersial. Namun, hal ini harus diikuti dengan manajemen risiko yang baik untuk menghindari kredit macet.

“Menurut saya dampaknya bisa signifikan, dan bisa memacu permintaan kredit. Tetapi [bank/perusahaan pembiayaan] juga harus tetap effort untuk profiling risiko sehingga kredit macet bisa diatasi, sehingga dampaknya bisa maksimal kepada penjualan mobil,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2019).

Bank Indonesia memutuskan untuk kembali memangkas Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Kebijakan itu juga diiringi dengan pelonggaran kebijakan rasio loan to value untuk kredit properti dan financing to value untuk kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan bermotor, aturan uang muka minimum ditentukan sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga atau lebih yang bersifat non produktif. Sementara itu, aturan uang muka untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang bersifat produktif ditetapkan sebesar 10%. Regulasi ini berlaku efektif mulai 2 Desember 2019.

Namun demikian aturan uang muka itu diberlakukan apabila kredit memenuhi kriteria nonperforming loan (NPL) atau nonperforming financing (NPF). Apabila tidak termasuk kategori itu, besaran uang muka menjadi 20% untuk kendaraan roda dua, 25% dan roda tiga atau lebih nonproduktif, dan 15% untuk roda tiga atau lebih produktif.

Menurut Donny, aturan itu berdampak signifikan terhadap penjualan kendaraan komersial. Pelonggaran itu akan menjadi insentif untuk pelaku usaha meningkatkan investasinya, termasuk membeli kendaraan penunjang produksi.

“Untuk kendaraan niaga kami New Carry yang kebanyakan digunakan disektor industri menegah dan kecil, pertanian, dan perkebunan hal ini sangat membantu,” katanya.

Dia mengatakan, untuk membuat program atau paket kredit yang dapat memaksimalkan beleid baru itu pihaknya masih perlu bekerja sama dengan perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sesuai dengan target konsumen Suzuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper