Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Perlu Dipacu

Pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) menjadi pekerjaan pertama yang harus diselesaikan untuk percepatan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) di Tanah Air.
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa

Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) menjadi pekerjaan pertama yang harus diselesaikan untuk percepatan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) di Tanah Air.

Ketua Tim Mobil Listrik Nasional (Molina) Agus Purwadi mengatakan, untuk membangun eksosistem dan mempercepat KBL, infrastruktur harus dibangun pertama. Kehadiran SPKLU membuat konsumen tidak lagi cemas untuk mulai membeli kendaraan listrik sebagai moda transportasi.

"Seperti SPBU, bagaimana orang beli mobil kalau tidak ada pom bensin. Kemudian insentif bebas ganjil genap atau parkir, baru yang ketiga edukasi harus dilakukan," ujarnya kepada Bisnis belum  lama ini.

Agus memprediksi, dari sisi produk yang paling bakal cepat berkembang setelah kehadiran SPKLU ialah sepeda motor karena harganya yang lebih terjangkau. Selanjutnya, angkutan umum baik itu bus listrik atau pun taksi karena biaya operasional yang lebih murah.

Adapun untuk kendaraan penumpang, KBL atau yang berbasis baterai diyakini akan menjadi kendaraan kedua. Konsumen khawatir jika memiliki KBL tetapi SPKLU terbatas, sehingga tidak bisa dibawa ke luar kota.

"Kalau kendaraan penumpang pilihannya hibrida atau plug-in hybrid karena itu tadi, kalau listrik murni dia bingung mau isi daya di mana," ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Predisen No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menjadi BUMN bertugas menghadirkan SPKLU.

Hingga sejauh ini, PLN menyediakan dua skema bisnis untuk SPKLU yakni Company Owned Company Operated (COCO) atau penyediaan SPKLU yang dilakukan PLN sendiri dan Partner Owned Partner Operated (POPO) atau menggandeng pihak swasta bisa terlibat dalam pengadan SPKLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper