Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Aturan Turunan Perpres Kendaraan Listrik, Kemenperin Fokus TKDN

Kementerian Perindustrian menyiapkan aturan turunan Perpres kendaraan listrik yang telah dirilis.
ilustrasi/Bisnis.com
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyiapkan aturan turunan Perpres kendaraan listrik yang telah dirilis.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, aturan turunan dari Kemperin akan mengatur perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan insentif yang diatur.

“Ya itu terkait TKDN, bagaimana cara hitungnya ada yang cost based atau yang process based supaya TKDN-nya kan dihitung dari mana sehingga orang itu layak atau tidak mendapatkan insentif dari situ hitungnya,” ujarnya pekan lalu.

Kemeperin juga akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait masalah impor utuh (completely built-up/CBU) kendaraan listrik.

Impor utuh dalam jumlah dan periode tertentu itu sudah diatur dalam aturan Perpres dan bakal diberikan ketika produsen otomotif menyatakan komitmen berinvestasi di dalam negeri.

Dia belum bisa memastikan apakah periode impor utuh itu akan sejalan dengan kehadiran PPnBM yang rencananya berlaku 2 tahun sejak dirilis. Namun, pihaknya tengah berupaya untuk mempercepat kehadiran aturan turunan yang menjadi ranah Kemenperin.

“Berapa lama, berapa banyak, impor CBU itu juga nanti jadi pekerjaan rumah kami bersama Kemenkeu. Itu kan di Perpres disebut nanti akan diatur oleh kementerian terkait,” ujarnya.

Selain Kemenperin, Kementerian Perhubungan juga masih mematangkan kesiapan aturan turunan dari Perpres kendaraan listrik. Sejumlah insentif telah disiapkan, mulai dari keringanan aturan ganjil genap serta pengurangan tarif parkir.

Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan Peraturan Menteri (PM) Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Listrik, yang merupakan turunan dari Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

"Setelah Perpres 55, kami ada waktu 2 tahun siapkan alat uji KBL. Jadi kalau sekarang 2019 kami ada waktu sampai 2021 kami dari Ditjen Perhubugan Darat sudah siapkan alat untuk uji tipe KBL," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat pada Diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara & Pengurangan Penggunaan BBM di Jakarta, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper