Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL LISTRIK: Aturan Teknis TKDN Tunggu Kedatangan Investor

Aturan teknis mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari kendaraan listrik masih memerlukan aturan teknis.
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan teknis mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari kendaraan listrik masih memerlukan aturan teknis.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan teknis mengenai TKDN bakal diatur setelah ada investasi yang masuk atas pengembangan kendaraan listrik.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55/2019, kendaraan listrik roda dua atau tiga harus memiliki TKDN sebesar minimal 40% untuk 2019 hingga 2023, 60% untuk 2024 sampai 2025, dan 80% untuk 2026 hingga seterusnya.

Untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, TKDN minimal sebesar 35% untuk 2019 hingga 2021, 40% untuk 2022 hingga 2023, 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.

Perpres No. 55/2019 mengamanatkan tata cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan melibatkan kementerian terkait.

"Teknisnya setelah ada investasi, sesudah ada investor baru relaksasi. Relaksasi itu kan kaitannya dengan investasi, begitu ada investasi dia membangun pabrik. Sambil membangun pabrik dia impor dalam bentuk CBU [Completely Built Up]," ujar Airlangga, Kamis (15/8/2019).

Sesuai dengan Pasal 12, industri kendaraan listrik yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik dapat mengimpor kendaraan listrik dalam keadaan CBU.

Lebih lanjut, impor dalam keadaaan CBU hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper