Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Dapat Izin Operasi Kendaraan Listrik di Jakarta, Ini Syaratnya

Kepala Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menaiki mobil listrik seusai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menaiki mobil listrik seusai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi terkait dengan kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.

Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yakni:

1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokukumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan tersebut Built Up.

2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementrian perindustrian.

4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.

"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata Sumardji di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (13/8/2019).

Mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, dia menjelaskan tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.

"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stakeholder," tuturnya.

Sumardji juga menambahkan kini sudah ada sejumlah regulasi terkait dengan kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kemudian, Pasal 6 yang disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 Ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi, motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper