Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Kendaraan Listrik Belum Tentu Turunkan Harga Mobil Elektrik

Pelaku industri otomotif menyatakan hadirnya regulasi kendaraan listrik tak serta-merta menurunkan harga kendaraan ini.
Menter Keuangan Sri Mulyani melihat model Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019). . /BISNIS.COM-Felix Jody Kinarwan
Menter Keuangan Sri Mulyani melihat model Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019). . /BISNIS.COM-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri otomotif menyatakan hadirnya regulasi kendaraan listrik tak serta-merta menurunkan harga kendaraan ini.

Hingga kini sejumlah produk kendaraan listrik sudah dijual, sebelum regulasi kendaraan listrik diresmikan. Namun, harga sebagian besar produk tersebut masih lebih mahal ketimbang mobil berbahan bakar fosil.

"Yang dapat insentif itu harga pajaknya atau harga mobilnya? Kalau pajaknya yang diberikan insentif artinya uang [pajak] kan sudah masuk kas negara atau tidak berpengaruh pada ongkos produksi," ujar Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Kendati demikian, dia mengatakan untuk kendaraan baru yang dijual setelah aturan tersebut disahkan, Toyota akan mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila nantinya terjadi penurunan harga di kendaraan listrik, Soerjo meyakini para pemilik kendaraan yang membeli dengan harga lebih mahal tidak akan merasa kecewa bila ada insentif di luar pajak.

Saat ini, Toyota memiliki varian kendaraan listrik berjenis hybrid di sejumlah produk seperti C-HR, Camry, dan Alphard. Adapun Mitsubishi mepersenjatai Outlander dengan varian PHEV, sedangkan BMW baru saja melengkapi line-up produknya dengan I3s.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) baru jika diterbitkan sekarang, akan berlaku pada dua tahun ke depan. Sanksi dan penghargaan akan diberikan dua tahun kemudian, sedangkan pada periode transisi itu industri diharapkan sudah siap untuk membangun fasilitas produksi yang sesuai dengan low carbon emission vehicle (LCEV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper