Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran, Berapa Kecepatan di Jalan Tol Yang Aman & Nyaman

Jalan tol akan menjadi salah satu rute alternatif bagi pemudik tahun ini. Balitbang Perhubungan memperkirakan terdapat lebih dari 1 juta unit mobil akan melewati jalan tol khususnya Trans Jawa pada tahun ini.
Sejumlah pemudik melintasi ruas jalan tol Salatiga-Boyolali di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugrohoa
Sejumlah pemudik melintasi ruas jalan tol Salatiga-Boyolali di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugrohoa

Bisnis.com, JAKARTA--Jalan tol akan menjadi salah satu rute prioritas bagi pemudik tahun ini. Balitbang Perhubungan memperkirakan terdapat lebih dari 1 juta unit mobil akan melewati jalan tol khususnya Trans Jawa pada tahun ini.

Pertanyaan yang sering muncul ialah berapa kecepatan yang aman dan nyaman saat melaju di jalan tol? Apakah harus mengemudi secara pelan atau ngebut?

Hyundai Mobil Indonesia (HMI) membagi tips untuk melaju di jalan tol. Prinsipnya, melaju pelan tidak sama dengan aman karena jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Jika berjalan lambat berpotensi membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Sebetulnya, sulit menentukan kecepatan pasti yang aman untuk berkendara di jalan tol. Yang paling benar, berkendara sesuai dengan keadaan dan peraturan. Anda menyesuaikan ritme kecepatan dengan pengguna jalan tol lain. Bisa diartikan, menjaga jarak sehingga kecepatan bisa menyesuaikan dengan jarak mobil di depan.

Bisa juga dengan menerapkan prinsip jarak 2 detik. Ketika kendaraan di depan melewati titik tertentu, misal rambu di pembatas jalan, 2 detik kemudian barulah Anda melewati titik yang sama. Jadi acuannya bukan berapa meter jarak antara mobil Anda dengan mobil di depan.

Kalau mau dihitung, jika kecepatan 80 km/jam dengan prinsip 2 detik, Anda harus menyediakan jarak sekitar 44 meter dengan kendaraan di depan. Tujuannya ketika terjadi pengereman mendadak, Anda masih punya ruang dan waktu untuk mengambil tindakan.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, kecepatan paling rendah yang diizinkan di tol Indonesia, 60 km/jam. Untuk batas kecepatan maksimum, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam tol luar kota.

Anda bisa mengikuti batas bawah atau mengambil tengahnya. Misal melaju konstan dengan batas 80 km/jam, meski berada di jalan tol luar kota sekalipun. Dengan mengikuti itu, keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol bisa lebih terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper