Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik akan Bebas PPnBM, Wapres JK Dorong Penelitian Mendalam

Penggunaan mobil listrik secara massal di Indonesia membutuhkan penelitian dan pengembangan yang baik.
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan mobil listrik secara massal di Indonesia membutuhkan penelitian dan pengembangan yang baik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pemerintah terus mendorong pengembangan mobil listrik melalui penyediaan insentif. Kecepatan eksekusi di lapangan sehingga penggunaan mobil listrik meluas sangat tergantung kemampuan masing-masing produsen.

“Tentu sekarang mobil listrik jalan terus. Itu perlu research yang baik. Secara teknis setiap hari kan saya pakai mobil listrik. Di depan kan pakai mobil golf, itu mobil listrik. Tinggal dibesarin [skalanya]. {artinya sekarang] sudah mendekati teknologinya. Sudah baik tinggal menghitung berapa besar biayanya,” kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Jusuf Kalla menyampaikan saat ini Indonesia masih memiliki waktu untuk mengadopsi penggunaan mobil listrik secara luas. Menurut JK, kebijakan penggunaan mobil listrik secara luas tidak boleh dilakukan secara mendadak.

Sementara itu, mengenai rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil murah (LCGC) sebesar 3%, JK menyebutkan kebijakan ini sebagai pengendalian emisi agar kualitas udara tetap baik.

“Yang mungkin dinaikkan itu yang tidak green [ramah lingkungan]. Yang masih ada emisinya. tetapi saya belum mendapatkan laporan dari Menkeu, jadi belum kita tahu [teknis PPnBM untuk LCGC)  tetapi itu tentunya [jika dikenakan PPNBM untuk] menyeimbangkan,” kata JK.

Sebelumnya dalam rapat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Komisi V DPR RI disebutkan pemerintah akan mengubah skema penetapan PPnBM.

Dalam aturan baru ini PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Rancangan beleid baru ini diperkirakan akan berlaku pada tahun 2021.

“Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha,” kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper