Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Balik Perpres Kendaraan Listrik, Antara Pengembangan Industri Nasional dan Hajat Lingkungan

Beleid kendaraan listrik awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2018. Tetapi, polemik yang muncul pada pembahasan seperti keinginan industri memasukan kepentingan produk LCEV serta kemunculan pasal merek nasional membuat pengesahan beleid tersebut molor.
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Beleid kendaraan listrik awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2018. Tetapi, polemik yang muncul pada pembahasan seperti keinginan industri memasukan kepentingan produk LCEV serta kemunculan pasal merek nasional membuat pengesahan beleid tersebut molor.  

Sampai saat ini, ada dua versi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan.

Pertama, versi September 2018. Kedua, versi November 2018. Keduanya telah dikantongi Kementerian Koordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim) selaku muara kebijakan tersebut.

Sumber Bisnis di lingkungan Kemenko Maritim mengungkapkan beleid Perpres Kendaraan Listrik akan diketok pada Februari tahun ini. Adapun penghambat penerbitannya tak lain silang pendapat antara pelaku industri, produsen merek nasional, serta kebijakan lingkungan hidup.

Salah satu perbedaan mencolok antara versi  September dan November adalah dalam versi terakhir mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2016 terkait pengesahan Konvensi Paris mengenai perubahan iklim. Indonesia, yang merupakan salah satu peserta konvensi, dituntut mempunyai komitmen mengendalikan pencemaran udara dan lingkungan hidup.

Di Balik Perpres Kendaraan Listrik, Antara Pengembangan Industri Nasional dan Hajat Lingkungan

Petugas memasukkan kabel pengisian ke kendaraan listrik di pusat pengisian di Liuzhou, China./Reuters

Perubahan mendasar lain terletak pada perbedaan pasal 1 di kedua draf Perpres itu. Pada draf September, kendaraan bermotor listrik didefinisikan sebagai kendaraan bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya menggunakan motor listrik yang mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik secara langsung ataupun di luar.

Sementara itu, pada draf November, definisinya adalah kendaraan yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik, selebihnya sesuai dengan artikulasi draf September. Hal ini mempunyai konsekuensi bahwa kendaraan bermotor listrik yang diatur dalam beleid tersebut hanya murni motor listrik sebagai penggerak utama, bukan hibrida ataupun Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). 

Berdasarkan informasi sumber Bisnis yang mengikuti jalannya pembahasan draf tersebut, pihak industri yang diwakili asosiasi roda empat berkeinginan memasukkan pasal yang bukan hanya mengatur Battery Electric Vehicle (BEV).

“Mereka menginginkan seluruh Low Carbon Emission (LCE) masuk dalam aturan tersebut,” ungkap sumber tersebut.

Ada beberapa teknologi kendaraan yang erat kaitannya dengan penurunan tingkat emisi. Mereka semua keluarga besar dari LCE atau kendaraan dengan emisi karbon rendah.

Kendaraan bermesin hibrida merupakan yang pertama melejit. Meski secara teknologi mesin kendaraan listrik telah hadir lebih dulu, tapi realisasi di dunia industri lebih mengakselerasi teknologi hibrida.

Teknologi mesin hibrida mengawinkan mesin bensin konvensional dan teknologi baterai. Tenaga listrik yang ditabung dalam baterai berasal dari motor penggerak bensin, sehingga secara fungsional mesin ini menghemat penggunaan bahan bakar fosil. Produk hibrida ini antara lain Toyota Prius serta Honda Accord.

Teknologi hibrida pun sekarang semakin berkembang. Teknologi PHEV merupakan teknologi selangkah lebih maju dari hibrida, perbedaannya terletak pada sumber pengisian tenaga baterai yang ditanam.

Jika dalam teknologi hibrida motor bensin sebagai penabung tetap tenaga baterai, maka pada PHEV mesin baterai mengumpulkan tenaga secara mandiri. Caranya, tak lain terdapat colokan pengisian baterai yang dicantolkan pada mobil.

Sementara itu, BEV atau lebih dikenal sebagai mobil listrik bertenaga baterai, secara keseluruhan mengimani penggunaan baterai. Tak lagi ada mesin bensin ataupun emisi karbon yang dihasilkan dari mobil listrik tersebut. Contoh produk yang telah beredar antara lain Nissan Leaf, Fiat 500e, dan Tesla Model S.

Persoalannya, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan beleid yang mengatur LCE. Paling anyar, adanya gagasan penetapan pajak emisi karbon yang diharapkan menggantikan rezim Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Hingga kini, nasib regulasi pajak emisi karbon yang digulirkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pun masih buram. Padahal, gagasan ini telah terlontar sejak 2015.

Di Balik Perpres Kendaraan Listrik, Antara Pengembangan Industri Nasional dan Hajat Lingkungan

Mobil listrik kolaborasi Budi Luhur dan ITS (BLITS) sebelum roadshow PLN BLITS Explore Indonesia, di Jakarta, Jumat (9/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan sejauh ini, pelaku industri hanya menunggu kepastian. Menurutnya, apapun yang dihasilkan pada Perpres Kendaraan Listrik, seluruh pelaku industri akan mendukung.

“Kalau itu aturan, kami sudah pasti harus ikuti,” ungkapnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Merek Nasional
Selain dalam hal definisi, perbedaan terbesar antara draf September dan November dimulai pada pasal 4 dan seterusnya yang mengatur pengembangan kendaraan bermotor listrik. Draf versi September tak menyinggung keberadaan merek nasional.

Sebaliknya, pengembangan industri yang dijelaskan pada draf versi November secara gamblang menyorongkan kewajiban pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi produksi komponen dan produk kendaraan bermotor listrik bermerek nasional.

Bahkan, pasal 10 mengatur secara jelas kedudukan industri kendaraan listrik bermerek nasional. Ketentuan itu antara lain komposisi saham paling sedikit 51% dimiliki pemegang saham Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan beroperasi di wilayah RI.

Pada pasal selanjutnya, pengertian kendaraan listrik merek nasional di antaranya diproduksi di Indonesia. Secara teknis, produk merek nasional ini ditentukan pula oleh hak kekayaan intelektual yang terkandung dalam produk, sebagian atau seluruhnya milik bangsa Indonesia.
 
Semangat industrialisasi ini dikuatkan ketentuan kerja sama industri mobil listrik non nasional dengan industri dalam negeri. Selain itu, mereka diwajibkan membangun fasilitas manufaktur dan perakitan di Indonesia.

Terkait insentif, pada draf versi September maupun November, disebutkan bahwa akan diberikan dalam bentuk kebijakan fiskal maupun non fiskal.

Perbedaannya, di versi November dicantumkan bahwa untuk kendaraan listrik bermerek nasional bakal dikenakan PPnBM 0%. Hal serupa juga berlaku untuk merek non nasional dengan daya motor listrik di atas 60 kW, dikhususkan untuk roda empat. 

Terkait visi pembangunan industri kendaraan listrik nasional, melalui draf versi November, terlihat pemerintah enggan “tertinggal kereta”. Secara teknologi dan pengembangan produk, pusat penelitian baik berbasis perguruan tinggi ataupun bukan, telah bahu membahu bersama industri mengembangkan merek lokal.

Produk lokal itu antara lain sepeda motor Gesits. Adapun untuk roda empat, telah muncul produk Elvi yang sudah mengantongi surat uji tipe dari kementerian terkait.

Di Balik Perpres Kendaraan Listrik, Antara Pengembangan Industri Nasional dan Hajat Lingkungan

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengendarai sepeda motor listrik Gesits di Jakarta, Kamis (19/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kebijakan Emisi
Di sisi lain, draf November yang berpotensi diketok pada Februari 2019, dianggap belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan upaya menekan emisi karbon. Apalagi, terdapat komitmen Indonesia yang akan mengurangi emisi CO2 sebesar 26% pada 2020.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengiyakan jika beleid tersebut masih condong kepada sisi industri ketimbang sisi lingkungan hidup. Pasalnya, pemerintah perlu juga memuat aturan ketat yang memayungi kendaraan selain motor penggerak utama listrik, seperti PHEV ataupun keluarga LCE lainnya.

“Ini berpotensi tidak adil bagi pelaku industri, jangan sampai ada gugatan arbitrase,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ahmad mengungkapkan titik berat industri kendaraan listrik pada teknologi baterai harus disikapi secara hati-hati. Persoalannya, mobil listrik ataupun motor listrik yang masih mengandalkan baterai punya potensi besar mencemari lingkungan pada masa depan.

Catatannya, pemerintah harus pula mempersiapkan infrastruktur daur ulang baterai. Padahal, untuk persoalan daur ulang baterai saja sekarang pemerintah dinilai masih kewalahan.

“Harus disusun strategi komprehensifnya. Jangan sampai seperti industri daur ulang aki, saat ini banyak yang ilegal dan mencemari lingkungan,” tegasnya.

Mimpi memajukan industri nasional memang mempunyai momentum saat tren kendaraan listrik masih merupakan rintisan di dunia. Namun, seharusnya kepentingan menjaga lingkungan hidup tidak pula tergadaikan. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper