Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaikindo : Produksi Mobil Listrik Tunggu Perpres

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia masih menunggu peraturan presiden untuk memastikan kebijakan fiskal sebelum mulai memproduksi mobil listrik.
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia masih menunggu peraturan presiden untuk memastikan kebijakan fiskal sebelum mulai memproduksi mobil listrik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto.

"Iya, kami tunggu peraturan-peraturannya diterbitkan dulu. Nanti para APM [agen pemegang merek] tentunya akan membuat rencana kerja masing-masing," tulisnya kepada Bisnis, Selasa (15/1/2019).

Dia memproyeksikan APM belum mulai berproduksi kendaraan listrik pada tahun ini. Namun, kemungkinannya adalah mereka akan mengimpor secara completely built up (CBU) untuk tes pasar.

"Setelah peminatnya ada, baru melangkah untuk produksi dalam negeri," imbuhnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa target 20% kendaraan bermotor - sepeda motor dan mobil - sudah menggunakan tenaga listrik pada 2025.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap pemegang merek kendaraan bermotor listrik dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

“Yang dibuka adalah sistem dan fasilitas apakah itu mau pemegang merek atau merek baru itu semua terbuka,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), (15/1/2019).

Pihak Kemenperin mengakui bahwa untuk sepeda motor listrik, sejumlah merek sudah ada yang mulai berproduksi. Mereka berharap dengan penandatanganan perpres tersebut akan memacu para produsen tersebut untuk mampu memenuhi target yang dicanangkan pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik diketahui sudah memasuki tahap diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper