Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Muka 0%, Ini Tanggapan AISI

Asosiasi industri sepeda motor berharap kebijakan keringanan uang muka kredit dapat memacu penjualan roda dua tahun ini. Kebijakan keringan uang muka itu diharapkan dapat bertahan jangka panjang dan diterapkan dengan mengedepankan asas kehati-hatian.
Calon pembeli mencari informasi tentang sepeda motor Yamaha di salah satu dealer di Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Calon pembeli mencari informasi tentang sepeda motor Yamaha di salah satu dealer di Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi pelaku sepeda motor berharap kebijakan keringanan uang muka yang dirilis regulator keuangan dapat mengerek penjualan roda dua pada tahun ini. Kebijakan keringan uang muka itu diharapkan dapat bertahan jangka panjang dan diterapkan dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Ketua Bidang Komersial The Association of Indonesia Motorcycle Industri (AISI) Sigit Kumala mengatakan, penjualan sepeda motor pada 2018 mengalami pertumbuhan karena harga komoditas yang membaik.

"Semoga kebijakan itu dapat mendongkrak penjualan motor asal policy ini sustainable dan prudent," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/1/2019).

Seperti diketahui, pada akhir 2018, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan. Melalui ketetapan tersebut OJK mengatur kemudahan uang muka bagi pembelian kendaraan roda dua hingga roda empat.

Pada pasal 20 POJK tersebut, mengatur perihal perusahaan pembiayaan bisa memberikan uang muka 0% dari total harga kendaraan jika memiliki kualitas pembiayaan (nonperforming financing/ NPF Neto) di bawah 1%.

Selanjutnya, uang muka wajib sebesar 10% jika memiliki NPF Neto pada kisaran 1% hingga lebih rendah atau sama 3%. Jika NPF Neto perusahaan pembiayaan berada di atas 3% hingga 5%, wajib menerapkan uang muka sebesar 15% dari total harga kendaraan.

Adapun, untuk perusahaan pembiayaan dengan tingkat NPF Neto di atas 5% wajib menerapkan uang muka sebesar 20% dari harga jual kendaraan.

OJK menyebutkan kehadiran aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peranan usaha pembiayaan dalam ekonomi nasional, meningkatkan pengaturan prudensial dan meningkatkan perlindungan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper