Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palsukan Dokumen Emisi Gas, BMW Dijatuhi Denda US$12,9 Juta

Pengadilan Seoul pada Kamis (10/1/2019) memerintahkan kepada unit lokal BMW AG untuk segera membayar denda 14,5 miliar won atau US$12,9 juta, karena telah memalsukan dokumen tentang emisi gas yang diperlukan oleh pemerintah Korea Selatan untuk penjualan domestik.
Harald Krueger, Chief Executive BMW. /REUTERS
Harald Krueger, Chief Executive BMW. /REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Seoul pada Kamis (10/1/2019) memerintahkan kepada unit lokal BMW AG untuk segera membayar denda 14,5 miliar won atau US$12,9 juta, karena telah memalsukan dokumen tentang emisi gas yang diperlukan oleh pemerintah Korea Selatan untuk penjualan domestik.

Dilansir Yonhap, Kamis (10/1/2019), mendapati kesalahan dari pembuat mobil itu karena telah melanggar undang-undang bea cukai, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menghukum enam pejabat lama dan mantan pejabat BMW Korea Selatan selama 8-10 bulan penjara karena keterlibatan mereka dalam kasus kecurangan ini.

Tiga pejabat langsung ditangkap setelah putusan pengadilan.

Para terdakwa dikenakan biaya karena menempa spesifikasi tertentu dari jenis suku cadang kendaraan sejak 2011 agar terlihat seolah-olah mereka memenuhi standar lokal. Produsen mobil asing menjual 29.000 unit di pasar lokal berdasarkan sertifikasi ini.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan mereka tidak hanya merusak upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara negara yang memburuk, tetapi juga menyebabkan BMW Korea kehilangan kepercayaan publik oleh konsumen yang menyesatkan.

Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan dalam penyelidikannya sendiri pada tahun 2017 bahwa pembuat mobil Jerman telah melanggar peraturan. Kementerian memberlakukan denda terpisah pada perusahaan dan mengajukan pengaduan ke jaksa penuntut untuk penyelidikan.

Unit lokal Porsche AG dan Mercedes-Benz juga diselidiki atas tuduhan serupa, dan tiga pejabat Porsche Korea sedang diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper