Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Kendaraan Listrik Tuntas Akhir Januari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik akan rampung pada Januari 2019. Peraturan tersebut akan menaungi pengembangan kendaraan listrik serta industri penopangnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan. /Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan. /Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik akan rampung pada Januari 2019. Peraturan tersebut akan menaungi pengembangan kendaraan listrik serta industri penopangnya.
Hal tersebut disampaikan Luhut usai rapat koordinasi mengenai kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Menurutnya perpres tersebut harus tuntas paling lambat akhir Januari 2019.
Luhut menjelaskan Kepala Staf Presiden, Kementeria  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat bahwa pemerintah harus melakukan leapfrog dalam pengembangan kendaraan listrik. Perpres yang tengah disusun menurutnya harus dapat menaungi pengembangan mobil listrik, sepeda motor listrik, mobil hidrogen, hingga penggunaan baterai lithium.
 
"Kita terlibat dalam proses research dan produksi [baterai lithium], begitu juga mobil listriknya. Mobil itu kita akan kedepankan mungkin sepeda motor dahulu dengan angkutan kota, per daerah begitu. Nanti baru bertahap pada angkutan sedan," ujar Luhut.
 
Produksi baterai lithium menurutnya akan dipenuhi pabrik di Kawasan Industri Morowali,  Sulawesi Tengah yang akan dilakukan groundbreaking pada 11 Januari 2019. Selain itu, pembangunan pabrik baterai lithium di Kawasan Industri Weda Bay, Halmahera Tengah yang dibangun sejak Agustus 2018 pun menurut Luhut masih berjalan baik.
 
Mewakili Kementerian Perindustrian dalam rapat tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Harjanto menjelaskan Perpres tersebut disusun untuk menaungi potensi lain yakni kendaraan flexi engine. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dapat menggunakan lebih dari satu jenis bahan bakar.
 
Perpres tersebut menurutnya harus dapat menaungi potensi biofuel di dalam negeri yang didapat dari CPO serta etanol. Pengembangan jenis kendaraan tersebut yang dinaungi Perpres menurut Harjanto sejalan dengan langkah Kemenperin untuk menurunkan emisi kendaraan.
 
Kemenperin, menurut Harjanto, memprioritaskan industri dalam negeri dalam pemenuhan komponen utama kendaraan listrik. Dorongan dilakukan dalam bentuk tax holiday, bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor, dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.
 
Dia menambahkan, saat ini terdapat banyak pabrikan yang tertarik untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, seperti Hyundai, Suzuki, dan Toyota. Adapun Hyundai, jelas Harjanto, telah melakukan penjajakan dan menunjukkan rencana untuk berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper