Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan peraturan presiden tentang percepatan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri akan dibawa ke rapat terbatas pada awal bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan rapat internal pada Senin (3/12/2018), dan kemungkinan akan mengadakan rapat perpres tersebut pada Rabu (5/12/2018) pekan depan.
“Kemudian Sabtu-Minggu kami siapkan drafnya. Minggu depannya kami ajukan untuk ratas,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dia menuturkan, beberapa hal akan dibahas terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, termasuk insentif fiskal maupun nonfiskal ketika membahas rancangan perpres pada Rabu.
Dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, beberapa pihak yang terlibat akan diikutsertakan. Menurutnya, penyelesaian peraturan presiden tersebut tidak akan membutuhkan waktu lama.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan beleid kendaraan bermotor listrik akan keluar pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel