Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Kemenperin: Emisi Gas Buang Jadi Pertimbangan PPnBM Mobil

Janji pemerintah untuk membuat kendaraan bermotor ramah lingkungan mulai tampak. Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan perubahan PPnBM kendaraan bermotor roda empat dan lebih kepada Kementerian Keuangan.
Karyawan merakit kendaraan All-new BMW Seri 5 , di Jakarta , Rabu (2/9)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan merakit kendaraan All-new BMW Seri 5 , di Jakarta , Rabu (2/9)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Janji pemerintah untuk membuat kendaraan bermotor ramah lingkungan mulai tampak. Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan perubahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat dan lebih kepada Kementerian Keuangan. Emisi gas buang menjadi satu landasan untuk menghitung besaran tarif.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan usulan sudah final. Angka-angka itu merupakan ramuan dari dua universitas terbaik di Indonesia. “Kami juga sudah bahas dengan asosiasi dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/6).

Putu mengatakan PPnBM masih menjadi instrumen fiskal yang dipilih. Sebelumnya sempat muncul wacana untuk menggeser pajak barang mewah menjadi cukai, seperti pada tembakau.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peta jalan Kemenperin, pada 2020 mobil rendah emisi (LCEV) diharapkan berkontribusi sebanyak 10% terhadap produksi dalam negeri. Selanjutnya 2025 sumbangsihnya naik menjadi 20% dan hingga akhirnya menyentuh 35% pada 2035. Mobil listrik termasuk di dalamnya kendaraan yang masih menggendong mesin konvensional atau hibrida.

Putu melanjutkan, selain untuk mendorong pertumbuhan mobil rendah emisi, usulan tersebut juga sebagai lanjutan dari langkah pemerintah mengharmonisasi tarif kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan PPnBM sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan kubikasi mesin 1.501 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc.

Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%—20%. “PPnBM [usulan] yang baru itu tidak lagi membedakan jenis mobil,” katanya.

Usulan Kemenperin: Emisi Gas Buang Jadi Pertimbangan PPnBM Mobil

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nasrudin Djoko menilai penerapan cukai lebih tepat apabila tujuannya mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor. Beberapa negara sudah sukses melakukan dengan hal tersebut.

“Hanya mungkin untuk awalnya besaran cukai disesuaikan dengan PPnBM yang ada saat ini dan mobil listrik tarif cukainya 0%,” katanya.

Menurutnya, konsep PPnBM terbilang aneh untuk diterapkan dengan program kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) Kementerian Perindustrian. Pasalnya mobil yang tergolong mahal akan dikenakan pajak barang mewah kecil karena emisi gas buangnya rendah. Di sisi lain cukai adalah instrumen fiskal untuk mengendalikan distribusi suatu barang.

“Dan bahkan dananya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Hal ini sudah diterapkan pada produk tembakau. Cukai yang dihasilkan dari bahan dasar rokok itu hendak digunakan untuk menambal keuangan BPJS Kesehatan.

Namun dia belum memastikan instrumen fiskal apa yang akan dipilih Kemenkeu. Pembahasan untuk mencari solusi terbaik masih berlanjut.

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan usulan Kemenperin adalah satu langkah positif untuk merealisasikan janji pemerintah Indonesia mengurangi emisi karbon 29% pada 2030. Semua pabrikan akan berlomba untuk membuat mobil yang lebih ramah lingkungan.

“Yang terpenting pelaku industri diberikan petunjuk teknis yang jelas untuk mempermudah pemahaman dan pelaksanaan,” katanya.

Namun, katanya, bukan berarti perubahan besaran PPnBM berdasarkan emisi gas buang tidak akan berdampak negatif terhadap penjualan mobil domestik. Harga jual mobil akan terkerek naik dari perbedaan besaran tarif. Segmen pembeli pertama atau first buyer akan yang pertama terkena dampak.

Soerjo melanjutkan, meski begitu sulit mengatakan sejauh mana dampaknya terhadap capaian penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih di Tanah Air. Hingga saat ini mobil masih dianggap sebagai barang mewah di Indonesia.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dengan besaran PPnBM saat ini, penjualan mobil telah mencapai lebih dari 1 juta unit sejak 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (28/6/2018)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper