Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMW Indonesia: Harmonisasi Pajak Sedan Tidak Akan Turunkan Harga

BMW Group Indonesia menegaskan bahwa harmonisasi pajak sedan tidak akan menurunkan harga jual mobil yang sudah beredar. Perusahaan mengatakan rencana pemerintah tersebut akan berdampak pada sedan yang diluncurkan setelah beleid disahkan.
Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania (kanan) bersama Director Corporate Communications BMW Group Japan Seiji Tanaka memperkenalkan all-new BMW Seri 5 kepada media, di Odaiba, Jepang, Senin (22/5)./JIBI-Abraham Runga
Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania (kanan) bersama Director Corporate Communications BMW Group Japan Seiji Tanaka memperkenalkan all-new BMW Seri 5 kepada media, di Odaiba, Jepang, Senin (22/5)./JIBI-Abraham Runga

Bisnis.com, CIREBON – BMW Group Indonesia menegaskan bahwa harmonisasi pajak sedan tidak akan menurunkan harga jual mobil yang sudah beredar. Perusahaan mengatakan rencana pemerintah tersebut akan berdampak pada sedan yang diluncurkan setelah beleid disahkan.

Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie Otania mengatakan bahwa tidak ada dalam sejarah menurunkan harga mobil yang sudah dipasarkan.

“Kalau sudah hadir di Indonesia tidak bisa kurangi harga, tetapi harga kendaraan baru bisa terkena pengaruh,” katanya di sela-sela BMW Driving Experience - Conquering 5 Cities with BMW 5 Series, Cirebon, Senin (12/3/2018).

Selain itu, dia mengatakan, harmonisasi tarif sedan juga akan berimbas pada keleluasaan BMW Group Indonesia untuk menambah fitur pada kendaraan. Saat ini banyak konsumen BMW yang memesan kendaraan impor utuh atau completely built up (CBU) karena menginginkan beberapa fitur yang tidak ada pada rakitan lokal.

Bisa saja ke depan dengan adanya penyamarataan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sedan, fitur-fitur mobil CBU disematkan pada kendaraan impor terurai atau completely knock down (CKD). “Kami masih mencari kejelasan dari revisi aturan tersebut,” kata Jodie.

Pemerintah berencana melakukan harmonisasi pajak kendaraan bermotor. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai PPnBM sedan yang dipatok lebih tinggi dibandingkan jenis mobil lain tak lagi relevan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan PPnBM sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak 30%, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc--3.000 cc sebesar 40%. Tarif pajak tertinggi yakni 125% dikenakan pada sedan berkapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc--2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenai PPnBM sebesar 10%—20%.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan bahwa pajak sedan adalah satu isu yang banyak dibahas pemerintah. Harmonisasi tarif akan tertera di dalam aturan yang juga mengatur kendaraan rendah emisi karbon (LCEV).

“Jadi dengan [LCEV] kategori kendaraan bermotor agak berubah,” kata Juli.

Juli menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur besaran pajak berdasarkan emisi gas buang. Kategorisasi pun akan disederhanakan menjadi kendaraan penumpang dan niaga. Sedan tidak lagi mendapat perlakuan berbeda dalam hal tarif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper