Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang, Praktik Jual Beli Kendaraan Niaga Bus Dari Perusahaan ke Perseorangan Marak

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia memprediksi jual-beli kendaraan niaga bus yang dilakukan oleh para pelaku usaha otobus secara perorangan akan menurun karena pemerintah sudah mulai mengetahui praktik tersebut.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan./JIBI-Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia memprediksi jual-beli kendaraan niaga bus yang dilakukan oleh para pelaku usaha otobus secara perorangan akan menurun karena pemerintah sudah mulai mengetahui praktik tersebut.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, jumlah bus yang dijual-belikan oleh para pelaku usaha otobus tidak dalam trayek ke para pelaku usaha otobus pemula perorangan minimal sebanyak 100 unit pada tahun lalu.

Dengan rata-rata harga bus sekitar Rp100 juta per unit, nilai penjualan bus-bus yang dilakukan oleh para pelaku usaha otobus tersebut minimal sebesar Rp10 miliar pada tahun lalu.

“Terakhir, Kementerian Perhubungan sudah mulai tahu modus itu. Sudah mulai ditarik-tarik,” kata Kurnia, kepada Bisnis pada Kamis (1/2/2018).

Dia menjelaskan, jual-beli bus yang dilakukan para pelaku usaha otobus terhadap perusahaan perorangan yang hanya memiliki modal terbatas sebenarnya menyalahi aturan karena para pelaku usaha perlu menaati peraturan-peraturan yang ada seperti memiliki pool atau badan usaha.

Pemerintah, ujarnya, tidak bisa mengontrol kendaraan-kendaraan niaga bus yang diperjual-belikan kepada perorangan dan perawatan terhadap kendaraan niaga tersebut juga menjadi pertanyaan.

Jual-beli kendaraan niaga bus yang dilakukan oleh para pelaku usaha otobus dengan perorangan, lanjutnya, banyak terjadi di daerah-daerah Jawa Timur.

Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan niaga bus yang diperjual-belikan biasanya digunakan sebagai angkutan pariwisata atau tidak dalam trayek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper