Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan akan membuat road map kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda dua.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk keselamatan (safety) dalam berlalu lintas.
" Kita akan buat road map-nya agar semua pihak tidak rugi. Semua ini demi keselamatan," ungkap Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, seperti dilansir laman Kemenhub, Senin (2/6/2014).
Menurut Wamenhub, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian, para produsen dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
" Ini menyangkut dampak ekonomi, jika nanti ada pembatasan kecepatan. Apakah proudksi turun,karena pembatasan kecepatan tersebut," paparnya.
Namun Wamenhub, tidak menyebut berapa kecepatan maksimal sepeda motor jika nantinya dilakukan pembatasan.
Selain tentang pembatasan kecepatan, road map tersebut juga mengatur jalan di kota-kota besar yang tidak bisa dilalui sepeda motor seperti jalan-jalan protokol di Jakarta.
Namun demikian, lanjutnya, pembatasan wilayah operasi sepeda motor tersebut dilakukan jika sarana angkutan umum sudah baik, sehingga tidak membatasi aktivitas masyarakat.
Bambang mencontohkan, di negara China, yang melarang sepeda motor masuk di sejumlah jalan di Beijing. Begitu juga di Vietnam kecepatan dan area operasi sepeda motor dilakukan pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel