Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bina IKM Komponen untuk SNI Wajib

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memetakan mana produk industri kecil menengah (IKM) yang akan lebih dulu diusulkan menjadi standar nasional Indonesia (SNI) wajib.
Pengusaha IKM kerajinan/JIBI
Pengusaha IKM kerajinan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memetakan mana produk industri kecil menengah (IKM) yang akan lebih dulu diusulkan menjadi standar nasional Indonesia (SNI) wajib.

IKM komponen otomotif termasuk sektor yang akan terus dikawal hingga bisa terstandarisasi dengan baik.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah menyatakan pihaknya akan membuat program quick win. Maksudnya, pihak mana yang lebih cepat menerapkan SNI akan mendapatkan bantuan biaya.

 “Industri besar tak ada masalah dengan SNI tapi IKM harus kita petakan mana yang sudah siap. Dan yang belum akan dibina agar ber-SNI termasuk komponen otomotif akan terus di bina, sektor ini sekarang belum wajib,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (8/4/2014).

Selanjutnya, Kemenperin akan melakukan klasterisasi standar agar IKM tak sendiri-sendiri dalam menerapkan SNI. Misalnya, dilakukan pengelompokkan menjadi 10 hingga 20 IKM dalam satu klaster dan mereka bersama-sama dipersiapkan untuk terstandarisasi.

Khusus untuk IKM komponen otomotif, menurut Euis, wajar jika IKM komponen otomotif lebih memilih untuk memasok ke pabrikan otomotif daripada aftermarket. Sebab, konsumen cenderung melihat merek. “Kalau tak ada merek meski kualitasnya sama, pasar kurang percaya,” ucapnya.

Kementerian menyiapkan total dana untuk program standarisasi, bukan hanya SNI, mencapai Rp5,4 miliar. Pada tahun ini juga dikucurkan bantuan senilai Rp22 miliar untuk restrukturisasi mesin peralatan IKM.

Dana subsidi tersebut akan diberikan kepada sejumlah pelaku IKM pada Mei 2014. Bantuan ini bertujuan untuk membantu IKM melakukan peremajaan atau modernisasi mesin  demi peningkatan kapasitas produksi, teknologi, daya saing, dan efisiensi.

 “IKM komponen otomotif juga bisa ikut sejauh plafonnya terjangkau, minimal Rp30 juta dan maksumal Rp1 miliar. Tapi, mesin komponan kan memang mahal-mahal. Nanti kami pilih betul [layak atau tidak, dengan pertimbangan] pangsa apsarnya sudah bagus atau sudah ekspor,” kata Euis.

Bantuan dana tersebut hanya diberikan kepada pelaku bisnis industri kecil dan menengah saja. Industri kecil akan mendapatkan potongan harga pembelian mesin baru sebesar 35%. Selain itu, khusus untuk produksi lokal yang dilengkapi surat pernyataan produsen akan mendapat diskon 40%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper