Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Perpres Kendaraan Listrik Selesai Dikaji Kemenperin

Pengkajian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik telah diselesaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait lainnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berpose bersama Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono saat acara Kickoff Electrified Vehicle Comprehensive Study di Jakarta, Rabu (4/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berpose bersama Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono saat acara Kickoff Electrified Vehicle Comprehensive Study di Jakarta, Rabu (4/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pengkajian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik telah diselesaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait lainnya.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (17/10/2018). Dia menjelaskan pengkajian tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi serta menyelaraskannya dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor.
 
Putu mengungkapkan rancangan Perpres kendaraan listrik sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan tersebut beralih menjadi tanggung jawab Kemenperin.

“Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya.

Proses pembahasan rancangan tersebut melibatkan asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), dan Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

Turut dilibatkan pula institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).
 
Kemenperin pun melakukan pembahasan dengan para peneliti serta institusi pendidikan seperti dari Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung. Pelaku industri lokal juga turut dilibatkan, di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB.
 
Kemenperin menilai industri otomotif masih menunjukkan perkembangan. Pada 2017, industri otomotif berkontribusi 10,16% terhadap PDB dan mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 350.000 orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper