Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toyota Pertanyakan Kebijakan Distribusi BBM Euro 4 Terbatas

PT Toyota Astra Motor mempertanyakan distribusi bahan bakar bensin dengan kualitas Euro 4 di luar kota-kota terterntu sasaran distribusi PT Pertamina ketika aturan mengenai Euro 4 diimplementasikan.
Ilustrasi/Jibiphoto-Rahmatullah
Ilustrasi/Jibiphoto-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA—PT Toyota Astra Motor mempertanyakan distribusi bahan bakar bensin dengan kualitas Euro 4 di luar kota-kota terterntu sasaran distribusi PT Pertamina ketika aturan mengenai Euro 4 diimplementasikan.

Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto mengungkapkan, pihaknya sangat mengharapkan pemerintah bisa menyiapkan bahan bakar bensin dengan kualitas Euro 4 secara merata karena kendaraan yang akan dijual menggunakan standar Euro 4 .

PT Pertamina siap memasok dan mendistribusikan bahan bakar bensin kualitas Euro 4 terutama untuk wilayah Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Banyuwangi, dan Labuan Bajo.

“Bagaimana dengan  mobil-mobil Euro 4 yang dijual di kota-kota di luar list tersebut?” kata Soerjo kepada Bisnis pada Senin (2/4/2018). Dia mengingatkan, bahan bakar bensin yang tidak sesuai dengan standar Euro 4 akan berdampak terhadap kinerja kendaraan yang sudah memiliki standar Euro 4 .

Saat ini, lanjutnya pabrikan otomotif seperti Toyota melakukan penyesuaian produk agar sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan standar Euro 4, dan para pembuat mobil di dalam negeri sudah bisa memenuhinya.

Dia menuturkan, produk kendaraan bermotor mobil Toyota sudah akan berstandar Euro 4 ketika aturan terkait hal tersebut diimplementasikan. “Iya, karena tidak hanya Toyota, semua maker pasti menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tersebut. Dan sudah disosialisasikan dari tahun lalu,” katanya.

Aturan terkait kendaraan berstandar Euro 4 terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper