Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak, Jenis Modifikasi yang Menggugurkan Garansi Motor

Memodifikasi kendaraan kerap dilakukan pemilik demi mempercantik tampilan sekaligus membuat kendaraan tampil berbeda dengan yang milik orang lain.
Modifikator Peterson Rivai pemenang Matic National untuk karya modifikasi All New Honda CBR250RR./Istimewa
Modifikator Peterson Rivai pemenang Matic National untuk karya modifikasi All New Honda CBR250RR./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Memodifikasi kendaraan kerap dilakukan pemilik demi mempercantik tampilan sekaligus membuat kendaraan tampil berbeda dengan yang milik orang lain.

Memodifikasi kendaraan tentunya boleh-boleh saja kendati ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak mengugurkan garansi dari pabrikan, khususnya yang memodifikasi kendaraan baru.

Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya mengatakan agar tidak mengugurkan garansi, para pemilik kendaraan tidak boleh mengubah kelistrikan, mesin dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

"Kelistrikan, kemudian mesin. Itu tentu bukan lagi standar pabrikan ya," kata Thomas Wijaya seusai peluncurkan Honda All New PCX di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan model modifikasi menggunakan aksesoris terpasang langsung (plug and play), Thomas kembali mengingatkan agar modifikasi itu tidak mengganggu atau mengubah sistem kelistrikan karena tetap menggugurkan garansi.

Di sisi lain, ia menyakini bahwa konsumen kendaraan di Indonesia sudah memahami hal-hal yang menggugurkan garansi. "Konsumen sudah sadar. Kami yakin konsumen sudah memahami dengan baik. Kalau mereka memodifikasi mesin dan kelistrikan, mereka sudah sadar akan risiko hal itu," kata Thomas.

Ia pun menyarakankan konsumen agar menggunakan aksesoris resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan agar tidak membatalkan garansi, namun tetap membuat kendaraan tampil beda khususnya pada Honda PCX.

Honda juga menyediakan aksesoris untuk PCX antara lain high windscreen, garnish headlight, garnish fuel cover, garnish taillight, end cap muffler, dan panel stop floor yang dipasarkan dengan harga eceran tertinggi mulai Rp120.000 hingga Rp600.000. Terdapat juga helm dan jaket dengan harga mulai Rp330.000 dan Rp385.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper