Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isuzu Pacu Target Penjualan Ritel, Ini Alasannya

PT Isuzu Astra Motor Indonesia menargetkan penjualan kendaraan merek Isuzu ke konsumen akhir atau ritel sebesar 27.850 unit atau mengalami kenaikan sebesar 35,8% dibandingkan dengan penjualan ritel pada tahun lalu.
Model berfoto dengan mobil Isuzu D-MAX pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Tangerang Banten, Jumat (11/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Model berfoto dengan mobil Isuzu D-MAX pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Tangerang Banten, Jumat (11/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—PT Isuzu Astra Motor Indonesia menargetkan penjualan kendaraan merek Isuzu ke konsumen akhir atau ritel sebesar 27.850 unit atau mengalami kenaikan sebesar 35,8% dibandingkan dengan penjualan ritel pada tahun lalu.

Vice President Director PT Isuzu Astra Motor Indonesia Ernando Demily mengungkapkan, pihaknya memasang target penjualan ritel sebesar 27.850 unit kendaraan merek Isuzu lantaran optimistis dengan kondisi Indonesia sepanjang 2018.

Sepanjang tahun lalu, perusahaan mencatatkan penjualan ritel atau ke konsumen akhir mencapai 20.502 unit atau mengalami kenaikan sebesar 25,7% dibandingkan dengan 2016.

“2018, kami cukup optimistis [kalau melihat target penjualan ritel] dari sekitar 20.502 unit ke 27.850 unit,” kata Ernando di Jakarta pada Senin (5/2/2018).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang mendasari optimistis perusahaan terhadap pasar kendaraan di dalam negeri, terutama kendaraan niaga. Isuzu merupakan agen pemegang merek yang fokus terhadap pasar kendaraan niaga.

Pertama, perkembangan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah akan berdampak positif terhadap pelaku usaha transportasi, ekspedisi, dan logistik di dalam negeri.

Ritase atau jumlah perjalanan yang dapat dilakukan oleh kendaraan niaga menjadi lebih banyak dengan perbaikan infrastruktur. Kedua, saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok saja terdapat lebih dari 60% truk dengan usia di atas 10 tahun.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah mengeluarkan peraturan mengenai batas usia kendaraan truk hanya boleh sampai 10 tahun. “teman-teman pengusaha logistik mulai mengganti kendaraan dan menjadi pendorong di tahun ini,” katanya.

Faktor ketiga adalah pemerintah mulai melakukan penindakan terhadap truk-truk yang membawa muatan berlebih dengan memberlakukan tilang secara elektronik.

Langkah pemerintah bertindak tegas terhadap truk bermuatan lebih dapat menstimulus pasar kendaraan niaga setidaknya dua kali lipat.

“Hari ini light duty truck kapasitas sekitar 7 ton – 8 ton, hari ini bisa [dibawa mengangkut] 15 ton,” katanya.

Tidak hanya itu, dia menuturkan harga komoditas seperti batu bara yang mulai membaik juga akan berpengaruh terhadap penjualan kendaraan niaga truk perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper