Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenperin 34 Diyakini Positif Bagi Industri Otomotif

PT Gaya Motor, selaku perusahaan umum perakitan kendaraan bermotor menyambut baik Permenperin 34/2017. Aturan ini berpotensi meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan, kualitas komponen lokal, dan juga kemampuan sumber daya manusia dalam negeri di sektor otomotif.
Pekerja merakit mobil. /Bisnis.com
Pekerja merakit mobil. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Gaya Motor, selaku perusahaan umum perakitan kendaraan bermotor menyambut baik Permenperin 34/2017. Aturan ini berpotensi meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan, kualitas komponen lokal, dan juga kemampuan sumber daya manusia dalam negeri di sektor otomotif.  

“Dengan ada aturan ini perusahaan-perusahaan semacam Gaya Motor bisa menjadi mitra kerja yang baik bagi para pemula yang baru masuk ke industri otomotif indonesia,” kata Presiden Direktur Gaya Motor Ary Mariano kepada Bisnis, Selasa (24/10/2017).

Ary menambahkan aturan ini tidak akan bermasalah dalam implementasinya. Permenperin 34/2017 membebaskan proses manufaktur dan komponen yang akan dilokalkan. Hal ini akan memudahkan bagi produsen Eropa yang memiliki standar tinggi soal suku cadang.

“Bisa dipilih nanti komponen yang mau dilokalkan, misal tidak terlalu berhubungan dengan fucntion [fungsi] dan safety [keamanan]. Atau bisa kami atur cari vendor yang kualitasnya sesuai standar mereka,” jelas Ary.

Saat ini Gaya Motor menangani perakitan tiga merek, yaitu BMW, Isuzu, dan UD Trucks Volvo. Setiap merek memimiliki spesifikasi sendiri dalam proses produksinya.

Di dalam regulasi hasil penyempurnaan Permenperin 59/2010 itu disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih harus melakukan proses manufaktur di dalam negeri.

Proses manufaktur yang dimaksud dapat berupa pencetakan, penyambungan, dan pengecatan bodi, pembuatan dan atau perakitan kabin, sasis, motor penggerak, transmisi, axle, serta perakitan kendaraan bermotor dan atau pengendalian mutu.

Permenperin 34/2017 mengatur setiap kendaraan dengan nilai set minimum Rp200 juta untuk impor dalam bentuk CKD dan Rp150 juta untuk IKD. Volume keduanya dibatasi 5.000 unit per model.

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri paling lambat lima tahun sejak Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor IKD setidaknya harus meliputi dua dari 10 proses manufaktur. Sementara itu proses manufaktur kendaraan bermotor CKD paling sedikit berupa penyambungan bodi, pengecatan bodi, perakitan, dan pengujian serta pengendalian mutu.

Dalam proses manufakturnya, pemerintah membebaskan setiap merek untuk memproduksi sendiri atau melibatkan pihak lain. Begitu juga dalam pengadaaan komponen lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper