Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sedan Mewah Jaguar Kurang Peminat, Ini Penyebabnya

Penjualan sedan mewah merek Jaguar terus terperosot. PT Wahana Auto Ekamarga, selaku distributor dan agen pemegang merek Jaguar di Indonesia merilis penurunan penjualan untuk segmen sedan mencapai 20%.
Sedan mewah Jaguar. /jaguar.co.id
Sedan mewah Jaguar. /jaguar.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan sedan mewah merek Jaguar terus terperosot. PT Wahana Auto Ekamarga, selaku distributor dan agen pemegang merek Jaguar di Indonesia merilis penurunan penjualan untuk segmen sedan mencapai 20%.

“Menurun sebesar 20% untuk saat ini, terhitung sejak 2014 lalu saat belum ada penerapan pajak tinggi untuk kendaraan jenis ini,” kata Product Manager PT Wahana Auto Ekamarga Tommy Handoko kepada BIsnis, Selasa (17/10).

Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan Jaguar dari tahun ke tahun memang terus menurun. Pada 2013 lalu mobil yang diproduksi di Inggris ini mencatatkan penjualan sebanyak 56 unit.

Setahun berselang, atau pada 2014 penjualan turun sebesar 10,71% menjadi sebanyak 50 unit. Penurunan terus berlanjut di tahun berikutnya, yakni 2015 di mana catatan penjualan Jaguar hanya sebanyak 27 unit, atau anjlok sebesar 46%.

Adapun pada tahun lalu, perusahaan hanya berhasil melego sebanyak 8 unit. Capaian itu merosot sebesaer 70,37% dibandingkan penjualan pada tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, perusahaan belum merilis data penjualan.

Tommy menambahkan, anjloknya penjualan sedan Jaguar telah dirasakan sejak 2014, tepatnya setelah pemerintah mengimplementasikan PP No. 22/2014 tentang Perubahan Atas PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBm.

“Dengan adanya tarif pajak itu harga tentu sangat mahal sehingga penjualan tertekan. Kalau periode 2013-2014 angka penjualan masih lumayan,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, tarif yang dikenaiakn untuk sedan berkisar 30%-125%. Tarif 30% berlaku untuk sedan dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Tarif 40% diterapkan untuk sedan dengan motor bakar cetus api kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; sedan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Sedangkan tarif tertinggi yakni sebesar 125% dikenakan untuk sedan dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc; sedan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper