Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Jenderal Sudirman Mulai 12 Oktober

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas larangan kendaraan roda dua. Aturan yang semula berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, mulai 12 Oktober 2017 diperpanjang mulai dari Jalan Sudirman hingga Bunderan Senayan.
Petugas mencegah sejumlah pengendara sepeda motor./Antara
Petugas mencegah sejumlah pengendara sepeda motor./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas larangan kendaraan roda dua. Aturan yang semula berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, mulai 12 Oktober 2017 diperpanjang mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bunderan Senayan.

Aturan ini akan mulai disosialisasikan mulai 21 Agustus—11 September 2017. Uji coba akan dimulai 12 September—11 Oktober 2017.

Penambahan kawasan bebas sepeda motor berlaku Senin—Jumat pada pukul 06.00—22.00 WIB.

Akan dilakukan pemantauan secara acak di 6 lokasi, yakni Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Semanggi, SCBD, dan Bundaran Senayan.

“Ada 15 titik pengawasan yang akan dijaga oleh petugas Kepolisian dan Dishub,” demikian dikutip langsung dari informasi yang diterima Bisnis dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dishub (Dinas Perhubungan) menyediakan shuttle bus Transjakarta Harmoni—Bunderan Senayan gratis. Sementara itu juga tersedia bus pengumpan yang melintas Bank Indonesia, Bunderan HI, dan Semanggi dengan tarif tertentu.

Dasar hukum pembatasan lalu lintas sepeda motor ini adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 22/2009 dan Pasal 78 Perda Nomor 5/2014.

Adapun jalur alternatif yang direkomendasikan untuk sepeda motor dari arah Blom-M adalah melalui Jalan Sisingamangaraja atau Hang Lekir—Jalan Asia Afrika—Jalan Gerbang Pemuda—Bendungan Hilir—Jalan Penjernihan—Jalan KH Mas Mansyur—Jalan Cideng Barat atau Cideng Timur—Jalan Abdul Muis—Jalan Majapahit dan seterusnya.

Sepeda motor dari arah Harmoni dapat melalui Jalan Ir.. H. Juanda—Jalan Veteran 3—Jalan Medan Merdeka Utara—Jalan Perwira—Jalan Katederal—Jalan Pelambon—Jalan Medan Merdeka Timur—Jalan Ridwan Rais—Jalan Prapatan—Jalan Arif Rahman Hakim (Tugu Tani)—Jalan Menteng Raya dan seterusnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper