Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARGET PRODUKSI SEDAN: Gaikindo Tunggu Perubahan Tarif Pajak

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak penjualan atas barang mewan (PPnBm) kendaraan sedan sebelum menetapkan target produksi pada 2020 mendatang.nn
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak penjualan atas barang mewan (PPnBm) kendaraan sedan sebelum menetapkan target produksi pada 2020 mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mematok target produksi atau penjualan sedan pada 2020 sebanyak 110.000 unit. Adapun pelaku industri masih belum memastikan angka yang realistis karena pemerintah masih belum memmberikan keputusan terkait insentif fiskal.

"Kami masih memantau dulu, kapan peraturan baru mengenai pajak sedan akan diubah oleh pemerintah," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada Bisnis, Senin (15/5/2017).

Saat ini, Gaikindo masih melakukan kajian bersama dengan Universitas Indonesia serta Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun rasionalisasi penurunan tarif pajak. Penurunan ini ditujukan untuk merangsang produksi dan penjualan sedan baik di dalam maupun luar negeri. "Kami targetkan dalam waktu dekat hasil kajian sudah bisa diselesaikan."

Mengacu pada PP No. 22/2014 tentang Perubahan Atas PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBm, tarif yang dikenaiakn untuk sedan berkisar 30%-125%.

Tarif 30% berlaku untuk sedan dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Tarif 40% diterapkan untuk sedan dengan motor bakar cetus api kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; sedan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Sedangkan tarif tertinggi yakni sebesar 125% dikenakan untuk sedan dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc; sedan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper