Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tolak Permintaan BMW Soal Standar Kaca Mobil

Kementerian Perindustrian menolak permintaan produsen mobil asal Jerman, BMW, terkait perundingan mutual recognition arrangement (MRA) tentang standarisasi kaca pengaman.
BMW Seri 5/bmw
BMW Seri 5/bmw

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menolak permintaan produsen mobil asal Jerman, BMW, terkait perundingan mutual recognition arrangement (MRA) tentang standarisasi kaca pengaman.

Direktur Industri Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian Toeti Rahajoe beralasan, penolakan itu dilakukan untuk menghindari adanya kesan keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan tertentu.

“Nanti kalau itu kami setujui merek lain bisa saja mengajukan pengecualian lewat MRA. Jadi untuk menghindari itu kami menolak usulan BMW,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/3/2017).

BMW pada tahun lalu meminta pengecualian terkait penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca kepada Kementerian Perindustrian. Sebab, kaca mobil merek tersebut tidak bisa masuk ke pasar dalam negeri karena tidak lolos uji SNI.

Kualitas kaca yang langsung didatangkan dari Jerman itu dianggap di atas standar yang diterapkan oleh Indonesia. Atas dasar itu, kemudian BMW meminta pengecualian melalui perundingan MRA. Apalagi, antara Indonesia dan Jerman telah memiliki perjanjian bilateral.

Toeti menjelaskan, MRA bukanlah satu-satunya solusi yang bisa memastikan ketersediaan stok kaca mobil BMW. Industri kaca di dalam negeri juga telah menyatakan kesiapannya untuk memproduksi kaca dengan kualitas yang setara.

“Hanya saja yang menjadi masalah kan volume. Kalau dari kesiapan, mereka [industri kaca lokal] siap dan mereka mampu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebelum memutuskan untuk menolak pengecualian itu Kementerian Perindustrian telah berdiskusi dengan pelaku industri kaca, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), serta Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM).

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan revisi terhadap SNI kaca pengaman. Dalam industri otomotif, SNI kaca diatur dalam Permenperin No.80/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah menjelaskan, dalam revisi itu BSN akan melakuakn penyesuaian standar kaca pengaman yang telah disusun oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).

Rencana pemerintah untuk mengadopsi standar kaca dari UNECE memang telah direncanakan sejak tahun lalu. Sebab seluruh produsen otomotif Eropa menggunakan standar ini dalam setiap produknya.

Dengan melakukan adopsi, maka standar yang diberlakukan antara Indonesia dan Eropa bersifat setara. Dengan kata lain, untuk produk Eropa yang telah lulus uji UNECE tidak perlu melakukan uji SNI. Namun Zakiyah menegaskan bahwa BSN hanya melakukan penyesuaian, bukan mengadopsi seluruhnya.

“Itu [revisi SNI] untuk kaca kendaraan bermotor. Tapi kami tidak mengadopsi, hanya melakukan penyesuaian. Poin yang kami susun adalah mengenai syarat mutu,” jelasnya. Revisi ini, kata dia, tidak akan berpengaruh pada legalitas kaca mobil BMW.

Menurutnya, BMW juga harus melakukan penyesuaian dengan standar dan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, produsen yang harus melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper