Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suka Memodifikasi Lampu Kendaraan? Tolong Perhatikan Hal Wajib Ini

Bagi sebagian orang memodifikasi kendaraan yang dimiliki bisa menjadi kesenangan dan hobi. Namun, dalam mendandani kendaraan jangan sampai melanggar peraturan
Siswa SMK merakit sepeda motor. /Bisnis.com
Siswa SMK merakit sepeda motor. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi sebagian orang memodifikasi kendaraan yang dimiliki bisa menjadi kesenangan dan hobi. Namun, dalam ‘mendandani’ kendaraan jangan sampai melanggar peraturan.

Seperti halnya dalam mengganti lampu kendaraan. Dewasa ini tidak sedikit pemilik kendaraan mengganti lampu asli pabrikan dengan lampu modifikasi yang menyilaukan.

Dalam akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (21/5/2016), lampu kendaraan menyilaukan disebut sebagai pelanggaran. Pengemudi kendaraan bisa dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Pasalnya, pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ataupun warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan seperti jenis LED, selain membuat silau juga dapat membahayakan pengendara lain.

Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pihak pabrikan sebenarnya telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya. Lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar dengan fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang dibuat dari kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper