Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Gugat Mercedes Benz

Seorang anggota DPR dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melayangkan gugatan kepada PT Mercedes Benz Indonesia dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena menjual mobil cacat produksi.
Mercedes Benz/en.wikipedia.org
Mercedes Benz/en.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA—Seorang anggota DPR dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melayangkan gugatan kepada PT Mercedes Benz Indonesia dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena menjual mobil cacat produksi.

Berdasarkan data resmi Pengadian Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (29/6), gugatan tersebut dilayangkan Sufmi pada 1 Juni 2015. Sidang pertama perkara No. 244/PDT.G/2015/PN JKT.PST itu akan digelar pada Rabu (1/7/2015) mendatang.

Sufmi adalah pemilik mobil Mercedes Benz Tipe E 250 FL. Mobil tersebut dibelinya dari diler resmi Mercedes Benz, PT Mass Sarana Motorama. Dalam berkas gugatannya, Sufmi sebagai penggugat menyatakan mobil yang dibelinya itu bermasalah dan mengalami cacat produksi. Diler yang menjual mobil tersebut juga ikut terseret ke pengadilan sebagai tergugat II.

Sufmi sendiri belum bisa dimintai konfirmasi terkait permasalahan apa yang menimpa mobilnya itu. Namun, dia menegaskan bahwa kerusakan atau permasalahan yang timbul bukan karena kesalahan pemakaian, melainkan memang cacat produksi.

Dalam petitumnya, anggota komisi III DPR RI itu menuntut tergugat bersedia menukar mobi Mercedes Benz Tipe E 250 FL yang dibeli penggugat dengan mobil Mercedes Benz tipe lain. “Yang harganya serendah-rendahnya sama dengan harga mobil Mercedes Benz tipe tersebut dan tidak cacat produksi,” ungkapnya.

Dia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp2 miliar. Tak hanya itu, Sufmi juga meminta pengadilan untuk memerintahkan kedua tergugat memuat iklan permintaan maaf di sejumlah media massa, baik cetak, online, dan elektronik.

Sufmi merinci di media massa mana saja iklan itu harus dimuat. Untuk media cetak jenis surat kabar, tergugat dituntut memuat permintaan maaf setengah halaman di 9 surat kabar nasional.

Kesembilan surat kabar itu yakni Rakyat Merdeka, Republika, Media Indonesia, Kompas, Sinar Harapan, Koran Tempo, The Jakarta Post, Bisnis Indonesia, dan Investor Daily selama tiga hari berturut-turut.

Di media online, Sufmi meminta tergugat memuat permintaan maaf di tujuh portal berita yaitu okezone.com, vivanews.com, CNNIndonesia.com, detik.com, tribunews.com, inilah.com, dan tempo.co.

Penggugat juga meminta dimuatnya permintaan sebesar satu halaman 5 Majalah yaitu, Tempo, Forum Keadilan, Femina, Otomotif, dan Gatra selama tiga edisi berturut-turut.

Sedangkan untuk media elektronik, penggugat meminta tergugat memuat permintaan maaf di tiga stasiun televisi yaitu TV One, RCTI, dan Metro TV. Permintaan maaf tersebut harus dalam bentuk iklan berdurasi 30 detik yang ditayangkan 7 kali dalam satu hari selama 3 hari berturut-turut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Mercedes Benz tidak bisa dimintai konfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan Bisnis.com, tidak kunjung mendapat jawaban. Panggilan telepon dari Bisnis.com juga tidak diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper