Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toyota Kuatkan Dalil Bantahan

Pihak Toyota Astra Motor dan Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengajukan bukti berupa peraturan pemerintah dan keputusan menteri perhubungan darat untuk menguatkan dalil bantahan terkait gugatan pengguna New Avanza.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Pihak Toyota Astra Motor dan Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengajukan bukti berupa peraturan pemerintah dan keputusan menteri perhubungan darat untuk menguatkan dalil bantahan terkait gugatan pengguna New Avanza.

Kuasa hukum Toyota Astra Motor dan Toyota Motor Manufacturing Indonesia Kartika Rahmawati mengatakan regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 4/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Keputusan Menteri Perhubungan Darat No. 72/1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

“Kami berharap penggugat paham dan tidak berlebihan dalam gugatannya,” kata Kartika seusai persidangan, Selasa (27/1/2015).

Dia menjelaskan dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan harus dilengkapi dengan ban cadangan. Definisi ban adalah ban yang terpasang berjumlah empat buah, sedangkan ban cadangan adalah pelengkap.

Selain itu, spesifikasi ban dalam keputusan menteri hanya mengatur mengenai ketentuan ukuran dan tekanan ban yang harus sama. Dalam beleid tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai material ban maupun pelek.

Kartika juga mengajukan bukti berupa brosur resmi Toyota yang menunjukkan bahwa tidak ada pernyataan bahwa ban cadangan harus racing alloy wheel. Tergugat juga menyertakan sertifikasi mobil keluarga tersebut.

Pihaknya menyayangkan pihak penggugat yang tidak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan bukti tersebut. Terhitung sejak sidang pertama, kealpaan penggugat tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Kartika tidak bisa mengatakan bahwa penggugat sudah beriktikad tidak baik. Penilaian terkait ketidakhadiran tersebut akan diserahkan kepada majelis, tergugat hanya berusaha kooperatif menjalani persidangan.

Toyota berencana akan menghadirkan saksi fakta pada pekan depan untuk memaparkan bahwa pelek ban cadangan memang bukan racing alloy wheel. Saksi tersebut merupakan pengguna mobil yang sama dengan penggugat

Kartika menjelaskan penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi telah dicabut. Gugatan kedua diajukan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi tidak diterima oleh majelis karena yang berwenang memeriksa adalah PN Jakut sesuai domisili penggugat.

“Ini merupakan gugatannya yang ketiga, kami ikuti saja proses persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Hagus Suanto, pengguna New Avanza melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Astra International Tbk. dan Toyota Sales Operation.

Penggugat menyertakan Auto 2000 cabang Karawang (tergugat III), PT Toyota Asta Motor (tergugat IV), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (tergugat V). PT Astra Daihatsu Motor serta Toyota Motor Corporation Jepang masing-masing menjadi tergugat VI dan VII.

Gugatan diajukan karena perbedaan pelek ban cadangan dengan empat ban utama. Dalam petitumnya penggugat menuntut ganti rugi materil kurang lebih Rp60 miliar, sedangkan untuk immateriil Rp988 miliar. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper