Bisnis.com, JAKARTA -Kementerian Perindustrian mengakui ada peningkatan produk impor mobil mewah di bawah 3.000 cc dengan diberlakukannya kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% pada awal April ini. Kendati impor naik, pemerintah dipastikan tidak akan menghentikan impor mobil mewah utuh (CBU/completely built up) di bawah 3.000 cc.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan kenaikan PPnBM dimaksudkan untuk mengendalikan produk impor mewah. Namun dampaknya, katanya, impor mobil mewah di bawah 3.000 cc juga meningkat.
“Itu sinyalemen, kalau ada indikasi begitu [peningkatan impor mobil mewah di bawah 3.000 cc] kita segera mengantisipasinya. Segmen market mobil mewah sangat khusus, pengaruhnya [kenaikan PPnBM] pasti ada,” terang Hidayat di Kemenperin, Senin (24/3/2014).
Menurutnya, pasar mobil mewah hanya diminati oleh kalangan tertentu dengan segmen khusus. Dengan kenaikan PPnBM, ujarnya, tidak memberi dampak signifikan terhadap peredaran mobil mewah berkapasitas mesin di atas 3.000 cc.
“Pengaruhnya memang ada, tapi tidak sampai menyetop sama sekali keinginan orang untuk membeli [mobil mewah]. Pemerintah berkeinginan untuk membatasi barang mewah yang tidak produktif,” ujarnya.
Hidayat menambahkan dalam ketentuan yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) nanti, Kemenperin berkontribusi merumuskan spesifikasi jenis mobil yang dianggap barang mewah sehingga tidak membuat importir bingung.
"Jadi Kementerian Perindustrian diminta menetapkan kriteria dari mobil mewah, kita bilang 3.000 cc ke atas. Karena itu, dalam PP standarnya ada surat edaran ke menteri terkait. PP-nya nanti dari Setneg kemudian ke presiden untuk ditandatangani,” lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel