Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhiri Kasus Kriminal AS, Toyota Motor Bayar Penalti US$1,2 Miliar

Toyota Motor Corp setuju untuk membayar denda US$1,2 miliar untuk mengakhiri penyelidikan kriminal AS ke tahap percepatan tidak diinginkan, yang bisa menyebabkan penarikan kembali lebih dari 10 juta kendaraan.

Bisnis.com, JAKARTA - Toyota Motor Corp setuju untuk membayar denda US$1,2 miliar untuk mengakhiri penyelidikan kriminal AS ke tahap percepatan tidak diinginkan, yang bisa menyebabkan penarikan kembali lebih dari 10 juta kendaraan .

Sebagai bagian dari kesepakatan itu, Toyota akan sepenuhnya mengakui kesalahan, membayar hukuman dan tunduk kepada review 'ketat' oleh pemantau independen, kata Jaksa Agung Eric Holder .

Toyota juga akan dihukum dengan wire fraud, dengan penuntutan ditangguhkan selama 3 tahun asalkan perusahaan terus bekerja sama dengan pihak berwenang .

"Toyota sengaja menyembunyikan informasi dan menyesatkan publik. Toyota dihadapkan keadaan darurat publik - keamanan seolah-olah itu adalah masalah hubungan masyarakat yang sederhana," kata Holder pada konferensi pers Departemen Kehakiman, Rabu (19/3/2014).

Penyelesaian ini merupakan hukuman pidana terbesar yang dikenakan terhadap produsen mobil di AS.

Christopher P. Reynolds , petugas hukum kepala untuk Amerika Utara Toyota Motor , mengatakan perusahaan " mengambil tanggung jawab penuh " atas tindakannya .

" Dalam lebih dari empat tahun sejak penarikan ini , kami telah kembali ke dasar di Toyota untuk menempatkan pelanggan pertama kami , " katanya dalam sebuah pernyataan . " Kami telah membuat perubahan mendasar di seluruh operasi global kami untuk menjadi perusahaan yang lebih responsif - . Mendengarkan lebih baik untuk kebutuhan pelanggan kami dan secara proaktif mengambil tindakan untuk melayani mereka "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor :
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper